Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Edy Can
JAKARTA. Keinginan PT Optima Kharya Capital Securities tampaknya bakal bertepuk sebelah tangan kembali. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tampaknya masih belum memenuhi permintaan itu.
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida bilang, setiap anggota bursa (AB) yang ingin suspennya dicabut wajib mengembalikan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) ke posisi semula terlebih dahulu. "Posisi MKBD yang minus harus dipenuhi dahulu bersama nilai minimal Rp 25 miliar, baru broker bisa kembali berdagang lagi," ujarnya.
Nurhaida bilang cara untuk mendongkrak MKBD minus tak harus selalu ditambal dengan uang tunai. Pasalnya, nilai aset dan piutang juga masuk dalam perhitungan MKBD. Dus, apabila Optima masih mempunyai piutang afiliasi yang terbayar atau memiliki aset saham yang nilainya sudah naik saat ini sehingga bisa mendongkrak MKBD.
Ketua Bapepam-LK juga pernah menegaskan, bahwa Bapepam-LK tidak akan membuka suspensi perdagangan Optima. Orang nomor wahid di Bapepam-LK itu menilai, Optima tidak akan mungkin meraih pemasukan hanya dari bisnis broker, untuk mendongkrak MKBD. "Tidak masuk akal kalau mereka bisa top up MKBD," ketusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News