Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pelaku pasar modal terus memberi masukan dalam proses penggodokan aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor IX.E.2 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama. Salah satu pasal yang dirubah, yakni penerapan penghapusan kewajiban penyampaian seluruh informasi terkait transaksi material berupa efek bersifat utang, harus disesuaikan dengan ketentuan yang diterapkan oleh negara di mana transaksi itu dilakukan.
Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa (PKPSJ) Bapepam-LK Noor Rachhman menjelaskan, ketentuan itu memang diterapkan penuh lantaran beberapa negara menerapkan ketentuan yang berbeda-beda. "Misalnya, ketentuan di Amerika Serikat dan Hongkong itu berbeda. Ada yang wajib menyampaikan, ada yang wajib merahasiakan," ujarnya, Kamis (28/10).
Awalnya, revisi beleid IX.E.2 dimaksudkan untuk menghapus kewajiban penyampaian seluruh informasi dalam pengajuan izin menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta restu dari pemegang saham melaksanakan transaksi material berupa efek bersifat utang. Informasi yang diminta, mulai dari identitas pihak, objek, tujuan transaksi, calon kreditur dan nilai dari efek yang ditransaksikan.
Namun, dalam praktiknya, emiten merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Pasalnya, emiten kerap belum mengantongi nama pembeli siaga (standby buyer) dan harga obligasi yang hendak diperdagangkan di luar negeri.
Saat ini, revisi aturan IX.E 2 masih dalam proses meminta pendapat dan masukan pelaku pasar modal alias rule making rule. Noor Rachman tidak bisa memastikan, apakah beleid anyar tersebut bisa terbit pada tahun ini. "Kalaupun penggodokan di biro kami bisa selesai pada tahun ini, tapi kan masih tergantung di biro perundangan dan bantuan hukum (PBH)," ujarnya.
Maklum, ada sekitar 9 beleid anyar yang mengantri untuk terbit pada saat ini. Selain IX.E.2, ada penyempurnaan XI.B.1 tentang stabilisasi harga, revisi IX.H.1 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka, revisi IX.F.1 tentang penawaran tender dan revisi IX.J.1 tentang pokok-pokok anggaran dasar perseroan, yang paling siap terbit karena telah ada di biro PBH.
Sementara, biro PKPSJ masih menggodok revisi IX.D.1 tentang hak memesan efek terlebih dahulu, peraturan tentang self regisration, dan revisi IX.c.2 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum. Adapun beleid yang di biro PKPS Riil, hanya revisi X.K.1 tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News