Reporter: Ade Jun Firdaus, KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Janji Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk bersikap tegas terhadap pelaku industri reksadana, ternyata bukan gertakan sambal. Wasit pasar modal sedang mempertimbangkan sanksi pencabutan izin terhadap beberapa manajer investasi (MI) yang terbukti melanggar aturan pasar modal.
"Ada dua MI yang terancam dicabut izinnya," ujar Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, beberapa hari lalu. Saat ini, biro Pemeriksaan dan Penyidikan (PP) Bapepam-LK masih melengkapi bukti-bukti pelanggaran yang telah dilakukan kedua MI tersebut, sebelum berkasnya diserahkan kepada Komite Penetepan Sanksi dan Keberatan (KPSK) Bapepam-LK untuk kemudian dijatuhkan sanksi.
Sayangnya, Djoko belum mau membocorkan nama kedua MI itu. Dia hanya menjelaskan, sanksi berupa pencabutan izin tak hanya ditujukan buat MI yang melanggar saja, melainkan bagi MI yang dianggap tidak beritikad memenuhi sembilan fungsi yang disyaratkan aturan Bapepam nomor V.D.11 tentang fungsi-fungsi MI.
Di lain sisi, Bapepam mempertimbangkan permohonan dari beberapa MI yang meminta waktu untuk memenuhi seluruh fungsi. Bahkan, para MI yang tengah dibekukan usahanya itu bersedia menyerahkan izin usaha dan 'ditahan' sementara oleh Bapepam-LK, dan tidak menjalankan usaha apapun. "Ini yang kami anggap beritikad baik dan berniat hidup di industri ini," tegas Djoko.
Berdasarkan data Bapepam-LK per akhir November, ada tiga MI yang belum punya fungsi lengkap sehingga tidak boleh berjualan produk reksadana. Mereka adalah Credit Suisse Investment Management Indonesia, Ekokapital Sekuritas, dan Falcon Asia Resources Management.
Sementara biro PP Bapepam-LK sedang memeriksa enam MI yang diduga melanggar ketentuan pasar modal. Mereka adalah Bumiputera Capital Indonesia, Eficorp Sekuritas, Optima Kharya Capital Management, Pavillion Capital, Signature Capital Indonesia, dan Harvestindo Asset Management.
"Salah satu MI yang terancam dicabut, di luar daftar itu," beber Djoko. Adapun alasan nama MI bermasalah itu belum dipublikasi Bapepam-LK. Djoko berdalih, laporan pelanggaran MI itu baru diterima Bapepam-LK dan langsung dikirim ke biro PP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News