kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Bapepam-LK usulkan peninjauan ulang kriteria Daftar Efek Syariah


Jumat, 15 Juli 2011 / 17:03 WIB
ILUSTRASI. Logam mulia emas di gerai Pegadaian Galeri24, Jakarta, Senin (28/9/2020). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)  


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bapepam-LK mengusulkan perlunya meninjau ulang sejumlah kriteria menyangkut Daftar Efek Syariah (DES).

"Supaya bisa lebih banyak lagi saham yang bisa masuk," ujar Kepala Biro Standar Akutansi dan Keterbukaan Bapepam LK Etty Retno Wulandari, Jumat (15/7).

Usulan tersebut baru mulai didiskusikan Bapepam-LK dengan Dewan Syariah Nasional (DSN). Salah satu hal yang akan didiskusikan adalah mengenai kriteria total utang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas emiten tidak lebih dari 82%. "Kalau bisa di bawah 80%. Negara lain kan tidak sebesar itu," kata Etty.

Hingga Juli 2011, tercatat sudah ada 229 saham yang masuk ke dalam DES saham. Empat yang terbaru disahkan pada awal bulan ini, yakni PT Metropolitan Land Tbk (MTLA), PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), PT Indo Straits Tbk (PTIS), dan PT Star Petrochem Tbk (STAR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×