Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menepis anggapan telah membatasi daftar efek syariah. Bapepam-LK yakin, aturan baru kriteria dan penerbitan daftar efek syariah yang mereka rilis dua hari lalu justru memperluas instrumen syariah.
Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keuangan Bapepam-LK Arif Baharudin menyatakan, aturan yang baru ini justru memberi banyak pilihan bagi manajer investasi (MI). Sebab, beleid tadi memasukkan instrumen syariah baru yang bisa menjadi aset dasar sebuah produk investasi.
Beberapa produk itu antara lain sukuk yang diperdagangkan di luar negeri, deposito syariah dan tabungan syariah (lihat tabel). "Jadi jenis instrumen syariah makin banyak," tandas Arif, Rabu (1/7).
Regulator pasar modal ini juga merasa telah melonggarkan ketentuan penyelesaian penjualan efek syariah. Beleid tadi menyatakan, MI bisa mengeluarkan suatu efek dari portofolionya dalam waktu 10 hari bursa jika efek yang menjadi portofolio investasi itu tidak lagi masuk kriteria efek syariah . "Jadi MI bisa menjual efek tersebut dengan harga yang tinggi," papar Arif.
Toh, MI tetap tidak puas dengan aturan baru itu. Reita Farianti, Wakil Presiden PT Trimegah Securities Tbk menilai beleid ini malah membatasi MI dalam mengelola investasi di instrumen syariah.
Sebab, dalam beleid itu, Bapepam-LK mensyaratkan, efek baru masuk kategori syariah jika perbandingan total utang berbasis bunga dengan total ekuitas si penerbit tidak lebih dari 82%. Persoalannya, rasio utang berbasis bunga ini selalu berubah pada masing-masing perusahaan. Perubahan pun bisa terjadi tiap bulan.
Perluasan instrumen investasi dalam efek syariah yang baru ini juga tidak banyak membantu MI. Maklum, MI tidak akan menempatkan investasi reksadana pada instrumen semacam deposito syariah dan tabungan syariah.
Makanya, Reita meminta Bapepam-LK merevisi aturan tersebut. "Agar tidak banyak MI yang melanggar ketentuan tersebut," tandasnya.
Angky Hendra, Manajer Investasi Batavia Prosperindo Aset Manajemen juga sependapat. Tapi, Angky mengatakan Batavia akan tetap mematuhi aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News