Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Bapepam-LK menetapkan tiga saham masuk menjadi Efek Syariah. Ketiganya adalah PT Sidomulyo Selaras Tbk, PT Indo Straits Tbk, dan PT Star Petrochem Tbk.
Penetapan tersebut dituangkan dalam tiga keputusan Ketua Bapepam-LK masing-masing dengan nomor Kep-341/BL/2011, Kep-342/BL/2011, dan Kep-345/BL/2011 yang dikeluarkan 28 Juni 2011.
"Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Bapepam-LK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh ketiga perusahaan tersebut," ungkap Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam siaran pers, Senin, (4/7).
Secara periodik Bapepam dan LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah.
Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah yang diatur dalam aturan mengenai Daftar Efek Syariah. Dengan masuknya tiga emiten baru tersebut, maka saat ini terdapat 217 saham syariah di Bursa Efek Indonesiaa (BEI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News