kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Bapepam-LK Tidak Ikut Campur Soal Tunggakan Pajak BUMI


Selasa, 15 Desember 2009 / 14:30 WIB
Bapepam-LK Tidak Ikut Campur Soal Tunggakan Pajak BUMI


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lepas tangan dan tidak mau ikut campur atas permasalahan tunggakan pajak PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan beberapa anak perusahaannya ke pemerintah. Nilai total tunggakan pajak Grup Bakrie disinyalir mencapai Rp 2,1 triliun. Pasalnya, wasit pasar modal itu tidak berwenang untuk mengawasi kewajiban pembayaran pajak tiap emiten.

"Itu mutlak berada di ranah kewenangan Dirjen Pajak," ujar Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan, Selasa (15/12).

Anis menjelaskan, perhitungan laba atau rugi pajak suatu perusahaan merupakan laporan terpisah yang disampaikan ke Dirjen Pajak. Dus, laporan pajak tidak dicantumkan dalam perhitungan neraca akuntansi di laporan keuangan perusahaan. Itu sebabnya, banyak hitungan beban pajak antara perusahaan dengan Dirjen Pajak yang bisa berbeda.

Kendati demikian, Anis mengaku telah menerima laporan dari BUMI terkait permasalahan tunggakan pajak ini. Namun, Bapepam-LK akan tetap meminta penjelasan lebih detail dari manajemen Bumi, terkait informasi yang sudah disampaikan.

Seperti diketahui sebelumnya, Dirjen Pajak membeberkan adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan beberapa perusahaan Grup Bakrie. Rinciannya, BUMI sebesar Rp 376 miliar, Kaltim Prima Coal atau KPC sebesar Rp 1,5 triliun dan Arutmin sebesar US$ 30,9 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×