kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Bapepam-LK tak mau ikut campur masalah pailit APOL


Jumat, 17 September 2010 / 15:49 WIB


Reporter: | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan tidak akan ikut campur dalam masalah gugatan pailit PT Arpeni Permata Ocean Line Tbk (APOL), yang diajukan oleh Korea Securities Finance Corporation.

Sebab, dalih Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, permasalahan tersebut merupakan sengketa privat yang melibatkan APOL dengan krediturnya. "Selama emiten tidak terkait pelanggaran pasar modal, kami tidak akan ikut campur," tegasnya, Jumat (17/9).

Dus, lanjut Fuad, Bapepam-LK juga tidak akan memanggil manajemen APOL untuk meminta penjelasan lisan terkait masalah ini.

"Biasanya mereka (emiten) cukup melaporkan saja kalau ada masalah terkait operasional. Menurut peraturan, laporan itu harus disampaikan 2 x 24 jam," imbuh Noor Rachman, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×