kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bapepam-LK tak mau ikut campur masalah pailit APOL


Jumat, 17 September 2010 / 15:49 WIB
Bapepam-LK tak mau ikut campur masalah pailit APOL


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan tidak akan ikut campur dalam masalah gugatan pailit PT Arpeni Permata Ocean Line Tbk (APOL), yang diajukan oleh Korea Securities Finance Corporation.

Sebab, dalih Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, permasalahan tersebut merupakan sengketa privat yang melibatkan APOL dengan krediturnya. "Selama emiten tidak terkait pelanggaran pasar modal, kami tidak akan ikut campur," tegasnya, Jumat (17/9).

Dus, lanjut Fuad, Bapepam-LK juga tidak akan memanggil manajemen APOL untuk meminta penjelasan lisan terkait masalah ini.

"Biasanya mereka (emiten) cukup melaporkan saja kalau ada masalah terkait operasional. Menurut peraturan, laporan itu harus disampaikan 2 x 24 jam," imbuh Noor Rachman, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×