kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bapepam-LK tak mau ikut campur masalah pailit APOL


Jumat, 17 September 2010 / 15:49 WIB
Bapepam-LK tak mau ikut campur masalah pailit APOL


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan tidak akan ikut campur dalam masalah gugatan pailit PT Arpeni Permata Ocean Line Tbk (APOL), yang diajukan oleh Korea Securities Finance Corporation.

Sebab, dalih Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, permasalahan tersebut merupakan sengketa privat yang melibatkan APOL dengan krediturnya. "Selama emiten tidak terkait pelanggaran pasar modal, kami tidak akan ikut campur," tegasnya, Jumat (17/9).

Dus, lanjut Fuad, Bapepam-LK juga tidak akan memanggil manajemen APOL untuk meminta penjelasan lisan terkait masalah ini.

"Biasanya mereka (emiten) cukup melaporkan saja kalau ada masalah terkait operasional. Menurut peraturan, laporan itu harus disampaikan 2 x 24 jam," imbuh Noor Rachman, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×