CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.864   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.154   -60,74   -0,84%
  • KOMPAS100 1.093   -9,20   -0,83%
  • LQ45 871   -4,59   -0,52%
  • ISSI 216   -2,25   -1,03%
  • IDX30 446   -2,02   -0,45%
  • IDXHIDIV20 540   -0,02   0,00%
  • IDX80 125   -1,09   -0,86%
  • IDXV30 136   0,18   0,13%
  • IDXQ30 149   -0,27   -0,18%

Bapepam akan Tindaklanjuti Kasus Salah Catat Deposito


Jumat, 23 Juli 2010 / 14:25 WIB
Bapepam akan Tindaklanjuti Kasus Salah Catat Deposito


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bapepam LK menegaskan akan melanjutkan penyidikan kasus salah catat deposito di PT Bank Capital (BACA).

Menurut Sarjito, Kepala Biro Penyidikan dan Pemeriksaan Bapepam LK, mereka akan melakukan penindakan jika memang diperlukan. Hingga saat ini, Bapepam LK masih menunggu laporan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kalau diteruskan ke Bapepam, kami siap untuk memeriksa," imbuh Sarjito.Meski begitu, dia mengatakan, penentuan sanksi akan mengacu pada Undang-undang Pasar Modal.

Seperti yang diketahui, kemarin, BEI sudah menjatuhi peringatan tertulis tahap tiga dan denda sebesar Rp 500 juta kepada emiten yang melakukan kesalahan pencatatan dalam laporan keuangannya. Mereka adalah PT Bakrie and Brothers Tbk, PT Energi Mega Persada Tbk, PT Bakrie Sumatera Plantations, Tbk dan PT Benakat Petroleum Tbk.

Otoritas menilai, keempat emiten tersebut tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai hingga batas waktu yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×