kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

BEI Akan Laporkan Sanksinya untuk Bakrie ke Bapepam


Kamis, 22 Juli 2010 / 18:45 WIB


Reporter: Abdul Wahid Fauzi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sepertinya belum akan berhenti dalam menindaklanjuti kasus laporan keuangan emiten Grup Bakrie dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). Buktinya, BEI akan melimpahkan sanksi denda ini kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Kami akan melaporkan kasus ini besok, kami tidak tahu apakah Bapepam akan menindaklanjuti. Ini bukan kewenangan kami lagi," kata Ito Warsito, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Yang pasti, sanksi denda sebesar Rp 2 miliar ini harus dibayarkan oleh keempat emiten tersebut paling lambat 15 hari mendatang.

Menurut Ito, denda ini dilakukan sebagai cerminan bursa bekerja secara objektif dan menjalankan fungsinya sebagai regulator. Tak hanya itu, ini juga sebagai contoh bagi emiten lainnya agar dalam menyajikan laporan tidak boleh salah. "Ini kewajiban yang melekat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×