Reporter: Abdul Wahid Fauzi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mempersilakan keempat emiten yang diberikan sanksi, yakni PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) untuk melakukan banding kalau merasa keberatan dengan denda yang dijatuhkan BEI.
"Kalau mereka keberatan, maka banding saja ke Bapepam," ungkap Direktur Utama BEI Ito warsito. Menurut Ito, nanti Bapepam lah yang akan memutuskan apakah mereka tetap membayar sanksi atau tidak.
Asal tahu saja, empat emiten ini telah diberikan sanksi denda dari Bursa Efek Indonesia (BEI) masing-masing sebesar Rp 500 juta. Tak hanya itu, BEI juga memberikan sanksi surat peringatan ketiga (SP3). Denda ini diberikan akibat ketidaksesuaian data deposito yang dimiliki emiten ini dengan dana pihak ketiga PT Bank Capital Tbk (BACA).
Walau telah diberikan sanksi, BEI tidak memiliki niat untuk memberhentikan perdagangan sahamnya. "Kalau laporan keuangan yang salah hanya denda saja, tidak sampai menyentuh transaksi perdagangannya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News