Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui adanya shifting kebijakan terkait masuknya perusahaan kecil menengah untuk melantai di bursa. Pergeseran ini terjadi karena perusahaan kecil menengah lebih suka pertumbuhan non-organik dengan akuisisi atau merger.
Direktur Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan kalau melihat tiga tahun belakangan ini, small and medium sized enterprised (SME) memang banyak yang melakukan aksi korporasi initial public offering (IPO). "Hal ini terjadi karena perusahaan dengan pertumbuhan organik yang bagus di Indonesia masih terbatas," kata Hoesen, Jumat (25/10).
Baca Juga: Lion Parcel berharap bisa IPO tahun 2021
Hoesen melihat dari sejarah berdirinya bursa, pada tahun 90-an emiten yang pertama listing seperti PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) dan PT Semen Cibinong yang kini bernama PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) punya pertumbuhan organik yang tinggi. Namun, semakin ke sini kebanyakan perusahaan lebih menyasar pertumbuhan non-organik atau lebih suka melakukan merger dan akusisi. Cara ini dinilai lebih mudah untuk meningkatkan size perusahaan dibandingkan ekspansi organik yang butuh modal yang besar dan waktu lama.
Hoesen mengakui nature bisnis perusahaan kecil menengah di tengah keadaan saat ini memang dengan cara non-organik atau dengan akuisisi. Hal ini dicerminkan dengan aksi korporasi rights issue yang tercatat lebih banyak dibanding IPO.
Baca Juga: BEI catat satu perusahaan siap IPO melalui papan akselerasi pada Desember 2019
Menurut Hoesen, inilah yang perlu diperhatikannya ke depan. Sebab pertumbuhan non-organik dengan rights issue bukanlah tujuan OJK. Oleh karenanya, Bursa Efek Indonesia membuat kebijakan yang lebih ketat tentang rights issue dan private placement. Bagi perusahaan yang mau melakukan penawaran umum tanpa HMETD harus RUPS independen. Adapun kalau mau merger akuisisi publik harus diberikan peluang untuk keluar dulu.
Hoesen bilang, walaupun pertumbuhan non-organik makin digandrungi emiten, BEI dan OJK akan terus memperbarui peraturan untuk melindungi investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News