Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Mestika Dharma Tbk (BBMD) mengumumkan rencananya untuk melakukan pengalihan kembali saham hasil buy back sebanyak 63,02 juta lembar saham.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia yang rilis Kamis (26/9), Bank Mestika akan melaksanakan penjualan saham melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam pelaksanaannya, Bank Mestika menunjuk Ciptadana Sekuritas sebagai pelaksana penjualan saham. Perseroan memperhitungkan asumsi pengalihan saham menggunakan harga saham Rp 2.020 per lembarnya, diperkirakan hasil penjualan saham tersebut mencapai Rp 127,30 miliar
Adapun, pengalihan saham ini akan menambah total aset bank dari Rp 16,11 triliun sebelum transaksi menjadi Rp 16,24 triliun setelah terjadi transaksi. Ini turut akan menambah laba bank naik dari Rp 162,98 triliun menjadi Rp 208,24 triliun setelah transaksi.
"Dana hasil pengalihan saham ini akan dialokasikan pada komponen modal dalam neraca keuangan. Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pengalihan kembali saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif kepada kinerja perseroan," tulis manajemen Bank Mestika dalam keterangan resminya.
Pasalnya, pada proses pembelian sebelumnya, Bank Mestika memiliki kecukupan dana yang tidak mempengaruhi kinerja perseroan.
Sebagai informasi Bank Mestika pada tahun 2020 melakukan buy back saham sebanyak 63,02 lembar saham dengan harga pembelian Rp 1.095 per lembar sahamnya. Hasilnya, perseroan mengeluarkan Rp 69 miliar dalam aksi buy back saham tersebut.
Baca Juga: Bank Mestika Bagikan Remunerasi Berupa Saham kepada Jajaran Direksi dan Komisaris
Bank Mestika melakukan pembelian kembali saham pada tahun 2020 dalam kondisi perekonomian di Indonesia yang dalam kondisi perlambatan dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan dikarenakan wabah Covid-19 yang melanda Indonesia.
Pembelian Kembali Saham Perseroan ini mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 02/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News