kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Bank Indonesia Tetapkan ICDX sebagai Bursa Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing


Jumat, 20 Juni 2025 / 21:50 WIB
Bank Indonesia Tetapkan ICDX sebagai Bursa Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing
ILUSTRASI. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) resmi tercatat sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) pertama yang menyelenggarakan Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) di bawah otoritas Bank Indonesia (BI).


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) resmi tercatat sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) pertama yang menyelenggarakan Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) di bawah otoritas Bank Indonesia (BI).

Penetapan ini disampaikan Bank Indonesia melalui surat nomor 27/328/DPPK/Srt/B yang ditujukan kepada ICDX. Dengan demikian, struktur ekosistem PUVA di bawah pengawasan BI kini telah lengkap, terdiri dari ICDX sebagai bursa, Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring, dan BI sebagai otoritas pengawas.

Sebelumnya, ICH telah lebih dahulu ditetapkan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk produk PUVA. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengalihkan kewenangan pengaturan dan pengawasan derivatif pasar uang dan valuta asing dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Bank Indonesia.

Baca Juga: Kantongi Izin, ICDX Fasilitasi Transaksi Renewable Energy Certificate(REC) Real Time

Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX, menyatakan bahwa penetapan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah ICDX. Sejak beroperasi pada 2009, ICDX telah memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan perdagangan derivatif, termasuk pasar valas derivatif over-the-counter (OTC) dan pasar multilateral GOFX.

“Dengan resmi terdaftarnya ICDX di Bank Indonesia, kami siap mendukung agenda BI dalam mengembangkan perdagangan derivatif PUVA melalui Bursa Berjangka,” kata Fajar dalam keterangannya, Jumat (20/6).

Fajar memastikan ICDX telah menyiapkan berbagai infrastruktur dan teknologi yang mendukung perdagangan PUVA. Sebagai penyelenggara bursa, ICDX juga tengah menyelaraskan sistem transaksi yang komprehensif guna memastikan efisiensi dan transparansi pasar.

Baca Juga: Resmi, Antam Masuk Pasar Fisik Emas Digital di ICDX

Selain itu, ICDX berkomitmen menjalin sinergi berkelanjutan dengan Bank Indonesia untuk mendorong pengembangan pasar melalui inovasi metodologi, penguatan kapabilitas, serta peningkatan integritas pasar.

“Sinergi antara otoritas, bursa, dan pelaku pasar diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang inklusif dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan nasional,” tutur Fajar.

Fajar berharap kolaborasi antara ICDX sebagai penyelenggara bursa, ICH sebagai lembaga kliring, dan Bank Indonesia sebagai otoritas pengatur, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan pasar keuangan, khususnya di segmen pasar uang dan valuta asing yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

Selanjutnya: Tren Bearish IHSG Berlanjut, Cermati Saham yang Banyak Ditadah Asing Jumat (20/6)

Menarik Dibaca: Lego Group Hadirkan Lego Mercedes-AMG Petronas F1 Ukuran Asli di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×