kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank BJB (BJBR) bagikan dividen sebesar Rp 941,97 miliar


Selasa, 06 April 2021 / 19:28 WIB
Bank BJB (BJBR) bagikan dividen sebesar Rp 941,97 miliar
ILUSTRASI. Seorang karyawan menghitung uang nasabah di bank bjb cabang Surabaya di sela-sela peresmian gedung tersebut, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/4). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc/18.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (6/4). RUPST tersebut memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2020.

Dengan agenda tersebut, RUPST juga sekaligus memberikan pelepasan atau pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Buku 2020.

Kegiatan RUPST ini dihadiri oleh 33 Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Banten atau kuasanya serta para pemegang saham publik. Dilakukan pula persetujuan atas penetapan penggunaan sebagian laba bersih Perseroan untuk pembayaran dividen, yakni sebesar Rp 941,97 miliar atau sebesar Rp 95,74 per lembar saham.

Baca Juga: Indika Energy (INDY) terus menggeber diversifikasi bisnis

Angka tersebut setara dengan 56% dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh Bank BJB di Tahun Buku 2020, yaitu sebesar Rp 1,7 triliun.

Selain itu, dilakukan pula penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan, persetujuan atas pembaharuan Rencana Aksi Perseroan, persetujuan atas rencana penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan penyesuaian Remunerasi Pengurus Perseroan.

RUPST juga telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank BJB dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan praktik tata kelola yang baik untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tahun 2020.

Sesuai dengan keputusan RUPST, terdapat perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB, sehingga setelah ditutupnya RUPST ini maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen :  Farid Rahman
Komisaris :  Muhadi
Komisaris :  Dedi Taufik*
Komisaris Independen :  Fahlino F. Sjuib
Komisaris Independen :  Tubagus Raditya Indrajaya*




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×