kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.440   0,00   0,00%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Bangun Kosambi (CBDK) Bagikan Dividen Tunai Rp 5 Per Saham dari Laba Tahun 2024


Kamis, 15 Mei 2025 / 13:26 WIB
Bangun Kosambi (CBDK) Bagikan Dividen Tunai Rp 5 Per Saham dari Laba Tahun 2024
ILUSTRASI. PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 5 per saham. Jumlah ini setara dengan Rp 28 miliar.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 5 per saham. Jumlah ini setara dengan Rp 28 miliar.

Sebelumnya, anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) ini telah membagikan dividen interim sebesar Rp 340 miliar dari buku tahun 2025.

“Diputuskan pembagian dividen Rp 5 per saham,” ujar Sekretaris Perusahaan PANI, Christy Grassela kepada Kontan, Kamis (15/5).

Baca Juga: Bangun Kosambi (CBDK) Kencangkan Ekspansi di Tengah Laba Kuartalan yang Tertekan

Emiten properti milik Sugianto Kusuma alias Aguan itu memang dijadwalkan menggelar RUPST pada Kamis (15/5). 

Sebagai gambaran, CBDK mengantongi laba bersih Rp 924,82 miliar di 2024. 

Selain dividen, CBDK mengalokasikan laba sebesar Rp 555 miliar sebagai laba ditahan. Sisanya, Rp 1 miliar dibukukan sebagai dana cadangan.

Melansir RTI, harga saham CBDK, Kamis (15/5) pukul 12.52 WIB berada di level Rp 7.075 per saham. Harga naik 2,17% dari harga pada penutupan perdagangan hari Rabu (14/5).

Baca Juga: Laba Bersih Turun 40%, Bangun Kosambi (CBDK) Fokus Proyek MICE dan Buyback Saham

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×