Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perkara gadai dan repurchase agreement (repo) saham-saham Grup Bakrie mulai meluas dan memasuki ranah hukum. Salah satu pemegang repo saham emiten yang bernaung di bawah Grup Bakrie, PT PNM Investment Management, akan menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum.
Pemerintah pun setuju dengan rencana PNM itu. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil memberi lampu hijau bagi PNM Investment untuk membawa masalah ini ke wilayah hukum. Catatan saja, PNM Investment adalah anak usaha PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Perusahaan ini tercatat sebagai salah satu perusahaan pelat merah.
Apalagi, sebelumnya petinggi Grup Bakrie pernah menyatakan komitmennya menyelesaikan semua utang repo itu kepada para broker di dalam dan luar negeri, termasuk kepada PNM. "Kalau tidak, harus ada mekanisme hukum untuk menagih," tandas Sofyan, kemarin.
Seperti kita ketahui, saat ini PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) terbelit utang sebesar US$ 1,15 miliar dan Rp 501,7 miliar ke sembilan kreditur asing dan lokal. Utang itu menggunakan mekanisme gadai dan repo saham anak-anak usaha BNBR sebagai jaminan.
Di luar itu, Grup Bakrie melalui Bakrie Capital, juga punya utang repo ke beberapa broker. Taksiran nilainya mencapai lebih dari Rp 6 triliun.
Nah, utang langsung BNBR ke PNM adalah Rp 231,8 miliar. Utang ini akan jatuh tempo pada Januari-Februari 2009, dengan tingkat bunga 13,25% hingga 14,25% per tahun. BNBR menjaminkan 59,12 juta saham PT Bumi Resources Tbk guna meraih utang dari PNM.
Direktur Keuangan PNM Widyaka Nusapati bilang total utang Grup Bakrie termasuk Bakrie Capital mencapai Rp 1,43 triliun. Pembayarannya Rp 200 miliar setiap bulan hingga Juni 2009. Tapi, dua bulan terakhir ini, Bakrie tidak sanggup lagi membayarnya. Alhasil, PNM meminta bantuan Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai mediator.
Direktur BNBR Dileep Srivastava tidak bersedia menanggapi persoalan tersebut. "Kami tidak ada hubungannya dengan transaksi Bakrie Capital," imbuhnya.
Sementara, Sofyan sendiri mengaku baru mengetahui duit PNM yang nyangkut di Grup Bakrie mencapai Rp 1,43 triliun. Selama ini, ia mengaku hanya mengetauhi piutang PNM di Grup Bakrie hanya Rp 231,8 miliar. Makanya, Sofyan berjanji akan memanggil Direktur Utama PNM Parman Nataatmadja guna menjelaskan duduk persoalan perkara tersebut.
Kendati begitu, Sofyan tidak mempersoalkan keputusan PNM membeli repo saham-saham emiten Grup Bakrie itu. Alasannya, keputusan tersebut merupakan praktek bisnis yang wajar. "Tapi kalau nyangkut di situ, dia harus tetap menagih," tandas Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News