kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bakal refinancing dan butuh modal kerja, PTPP terbitkan surat utang Rp 2 triliun


Senin, 28 Juni 2021 / 12:42 WIB
Bakal refinancing dan butuh modal kerja, PTPP terbitkan surat utang Rp 2 triliun
ILUSTRASI. Logo grup PT PP.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi PT PP (Persero) Tbk (PTPP) akan menawarkan surat utang dengan total nilai Rp 2 triliun. Surat utang tersebut terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Rp 1,5 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Rp 500 miliar.

Berdasarkan prospektus yang dirilis Senin (28/6), obligasi ini bakal terdiri dari dua seri. Seri A ditawarkan dengan jumlah pokok Rp 850 miliar dengan tenor tiga tahun dan tingkat suku bunga tetap 8,50% per tahun, sementara Seri B memiliki nilai pokok Rp 650 miliar dengan tenor lima tahun dan tingkat suku bunga tetap 9,10% per tahun.

Sukuk tersebut juga terdiri dari dua seri. Seri A ditawarkan dengan jumlah pokok Rp 400 miliar dan jangka waktu tiga tahun serta indikasi bagi hasil ekuivalen 8,50% per tahun, sementara Seri B memiliki nilai pokok Rp 100 miliar dengan tenor lima tahun dan indikasi bagi hasil 9,10% per tahun.

Bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk ini akan dibayarkan tiap tiga bulan sekali terhitung sejak tanggal emisi, yakni 2 Juli 2021. Dengan begitu, pembayaran bunga dan pendapatan bagi hasil pertama akan jatuh pada 2 Oktober 2021.

Baca Juga: PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp 6,7 Triliun

Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, PTPP akan menggunakan Rp 1,04 triliun dan hasil penerbitan obligasi untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A yang akan jatuh tempo pada 6 Juli 2021. 

 

Sementara sisa dana obligasi beserta dana sukuk mudharabah akan digunakan untuk modal kerja perusahaan terutama untuk pembayaran upah pekerja, supplier material, dan vendor subkontraktor. 

Masa penawaran umum obligasi dan sukuk ijarah ini akan berlangsung pada Selasa, 29 Juni 2021. 

Kemudian, tanggal penjatahan jatuh pada 30 Juni 2021 dan distribusi secara elektronik pada 2 Juli 2021. Kemudian, pencatatan di Bursa Efek Indonesia dilaksanakan pada 5 Juli 2021.

PTPP menunjuk PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Samuel Sekuritas sebagai penjamin emisi obligasi dan sukuk mudharabah ini. Sementara itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) berperan sebagai wali amanat.

Penerbitan obligasi dan sukuk ijarah ini adalah bagian dari Obligasi Berkelanjutan III PTPP dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP dengan target dana masing-masing Rp 3 triliun dan Rp 1 triliun. 

Obligasi ini mendapatkan peringkat Single A dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sedangkan sukuk memperoleh peringkat Single A Syariah.

Selanjutnya: PTPP lebih fokus pada proyek strategis nasional (PSN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×