kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Bahana Sekuritas: Hingga Oktober, harga saham rokok masih dipenuhi ketidakpastian


Kamis, 19 September 2019 / 17:05 WIB
Bahana Sekuritas: Hingga Oktober, harga saham rokok masih dipenuhi ketidakpastian
ILUSTRASI. Bahana Sekuritas


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Harga saham mayoritas emiten rokok menurun cukup tajam pada awal perdagangan pekan ini.  Bahana Sekuritas menilai volatilitas saham rokok masih akan berlanjut sampai Oktober 2019 hingga pemerintah mengeluarkan rincian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas kebijakan tersebut.

Penurunan harga saham emiten rokok berkaitan dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai rokok secara total sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) naik sebesar 35% mulai 1 Januari 2020. 

Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin mengatakan, rencana kenaikan tarif cukai ini memang cukup mengejutkan pelaku pasar karena menjadi kenaikan cukai tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

Baca Juga: Produksi rokok berpotensi turun 15% tahun 2020 sebagai dampak kenaikan cukai

Menurut dia, besaran kenaikan tersebut disebabkan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada tahun ini sehingga besarannya jadi berlipat ganda pada 2020.

"Dengan kenaikan ini, sebenarnya sama saja seperti pemerintah menaikkan cukai pada tahun ini, yang setiap tahunnya berada pada kisaran 10%-12%, dan pada tahun depan dengan kisaran yang sama," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9).

Dalam hitungan sementara Bahana, dengan rencana kenaikan rata-rata tarif cukai sebesar 23%, produsen rokok akan membebankan kenaikan tersebut kepada konsumen dengan menaikkan harga jual rata-rata sekitar 16%-18%. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×