Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya. Mereka ialah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.
Penetapan tersangka baru atas kasus Jiwasraya dari kalangan manajer investasi ini bakal memberikan dampak bagi industri reksadana.
Baca Juga: Jadi tersangka kasus Jiwasraya, 13 MI diduga rugikan negara Rp 12,15 ttriliun
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menyatakan hingga Mei 2020 dana kelolaan dari 13 MI tersebut sekitar Rp 50 triliun. Ia menyebut nilai itu sekitar 10% dari total portofolio industri reksa dana.
“Sejak tahun lalu Kejagung sudah meneliti aliran arus dana Jiwasraya, salah satunya kepada MI. Sepengetahuan saya, yang nantinya akan dibekukan adalah produk yang terkait langsung dengan Jiwasraya. Investor yang memegang produk yang terkait langsung harus menunggu ke depannya bakal seperti apa, buntutnya harusnya dilikuidasi,” ujar Wawan ketika Kontan.co.id hubungi pada Kamis (25/6).
Berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, belum ada perusahaan MI yang dibekukan. Ia menilai untuk produk-produk reksadana yang tidak terkait Jiwasraya masih bisa dilakukan aktivitas jual atau subscription maupun pencairan atau redemption.
Lanjut Wawan, bagi investor produk terdampak karena produk reksadana berkaitan dengan Jiwasraya bakal ada dua kemungkinan.
Baca Juga: Sebanyak 13 manajer investasi jadi tersangka baru kasus Jiwasraya, siapa saja?
Pertama, likuidasi, namun belum tentu mendapatkan dana tunai atau cash bila aset yang dimiliki tidak lancar. Kedua, bila tidak dilikuidasi maka harus menunggu lama hingga perkara usai.
“Jika investor memiliki produk yang tidak berkaitan dengan Jiwasraya pada 13 MI tersebut, kembali lagi ke risk profile investor. Bila jangka panjang dan agresif maka tidak masalah memegang reksa dana saham. Begitupun untuk reksadana pendapatan tetap, campuran, dan pasar uang,” tambah Wawan.
Bila tetap mempertahankan produk tersebut, Wawan berpesan untuk selalu memantau efek dari penetapan tersangka kasus Jiwasraya ini bagi para MI. Sebab, bisa saja, MI diminta untuk dibubarkan dan izin dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Risikonya investor akan menerima likuidasi dalam keadaan merugi, karena aset turun atau tidak bisa di jual. Sehingga tidak cash atau dapat aset yang tidak likuid,” jelas Wawan.
Baca Juga: Kejagung tetapkan satu pejabat OJK jadi tersangka kasus Jiwasraya
Wawan berharap dengan penetapan 13 MI sebagai tersangka atas kasus Jiwasraya ini hanya memberikan dampak bagi industri reksa dana dalam waktu singkat. Ia menilai bakal ada pertanyaan di benak para investor terhadap kabar ini.
“Saya rasa bakal ada penurunan dana kelola di 13 MI ini. Saya berharap 13 MI melakukan komunikasi dengan nasabah," katanya.
"Paling bagus lewat public expose atau dengan private nasabah efeknya apa ke nasabah apakah status tersebut akan mengganggu operasional? Apakah reksadana akan dibekukan atau likuidasi? Paling tidak beri kepastian ke nasabah apakah masih bisa redemption atau subscription,” pungkas Wawan.
Baca Juga: Rugikan negara Rp 12,15 triliun, Kejagung akan sita aset 13 manager investastasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News