Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Bila tetap mempertahankan produk tersebut, Wawan berpesan untuk selalu memantau efek dari penetapan tersangka kasus Jiwasraya ini bagi para MI. Sebab, bisa saja, MI diminta untuk dibubarkan dan izin dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Risikonya investor akan menerima likuidasi dalam keadaan merugi, karena aset turun atau tidak bisa di jual. Sehingga tidak cash atau dapat aset yang tidak likuid,” jelas Wawan.
Baca Juga: Kejagung tetapkan satu pejabat OJK jadi tersangka kasus Jiwasraya
Wawan berharap dengan penetapan 13 MI sebagai tersangka atas kasus Jiwasraya ini hanya memberikan dampak bagi industri reksa dana dalam waktu singkat. Ia menilai bakal ada pertanyaan di benak para investor terhadap kabar ini.
“Saya rasa bakal ada penurunan dana kelola di 13 MI ini. Saya berharap 13 MI melakukan komunikasi dengan nasabah," katanya.
"Paling bagus lewat public expose atau dengan private nasabah efeknya apa ke nasabah apakah status tersebut akan mengganggu operasional? Apakah reksadana akan dibekukan atau likuidasi? Paling tidak beri kepastian ke nasabah apakah masih bisa redemption atau subscription,” pungkas Wawan.
Baca Juga: Rugikan negara Rp 12,15 triliun, Kejagung akan sita aset 13 manager investastasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News