kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Avia Avian (AVIA) Bakal Buyback Saham Pasca OJK Perbolehkan Tanpa RUPS


Rabu, 19 Maret 2025 / 13:01 WIB
Avia Avian (AVIA) Bakal Buyback Saham Pasca OJK Perbolehkan Tanpa RUPS
ILUSTRASI. Avia Avian (AVIA) akan menggelar pembelian kembali saham atawa buyback dan sudah menyiapkan dana sebesar Rp 1 triliun


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Avia Avian Tbk (AVIA) langsung memberikan respons atas kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperbolehkan emiten melakukan pembelian kembali atawa buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu (19/3).

Head of Investor Relations AVIA, Andreas Timothy Hadikrisno mengatakan, AVIA memang berencana untuk melakukan buyback, namun hal tersebut didasarkan atas kemauan internal dari manajemen.

“Informasi lebih detail akan disampaikan setelah perusahaan menyelesaikan RUPST di tanggal 10 April mendatang ya,” jelas Andreas pada Kontan, (19/3).

Sebelumnya, melansir keterbukaan informasi BEI Jumat (28/2), AVIA bakal buyback saham sebanyak-banyaknya 1,42 miliar saham atau sekitar 2,3% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh.

Baca Juga: Emiten Hermanto Tanoko (AVIA) Bakal Buyback Saham Rp 1 Triliun

Emiten milik konglomerat Hermanto Tanoko ini berencana untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham dengan dana maksimal Rp 1 triliun.

Pada perdagangan sesi pertama hari ini (19/3), saham AVIA menguat 0,49% di level Rp 408 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×