kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Aturan Sistem Perdagangan Berjangka diperketat


Rabu, 20 Januari 2016 / 21:00 WIB
Aturan Sistem Perdagangan Berjangka diperketat


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) giat mengembangkan kerangka regulasi. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas industri perdagangan berjangka di masa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini.

Pemaparan langsung dijabarkan oleh Sutriono Edi, Ketua Bappebti di Ancol, Rabu (20/1). Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan dan menyedot animo masyarakat terhadap industri perdagangan berjangka.

Langkah penegakan aturan ini sudah dimulai sejak 2015 silam. Tercatat Bappebti memberikan pengenaan sanksi peringatan tertulis terhadap 13 pialang berjangka. Tidak hanya itu, Bappebti juga membekukan kegiatan usaha pialang berjangka terhadap 5 perusahaan. Serta 1 perusahaan pialang berjangka harus dicabut izin usahanya.

"Kami akan membuat kerangka regulasi yang selaras, menjamin kepastian hukum, adil dan transparan serta tata kelola kelembagaan industri perdagangan berjangka yang memberikan layanan terbaik pada penggunanya," jabar Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×