kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Aturan Sistem Perdagangan Berjangka diperketat


Rabu, 20 Januari 2016 / 21:00 WIB
Aturan Sistem Perdagangan Berjangka diperketat


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) giat mengembangkan kerangka regulasi. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas industri perdagangan berjangka di masa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini.

Pemaparan langsung dijabarkan oleh Sutriono Edi, Ketua Bappebti di Ancol, Rabu (20/1). Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan dan menyedot animo masyarakat terhadap industri perdagangan berjangka.

Langkah penegakan aturan ini sudah dimulai sejak 2015 silam. Tercatat Bappebti memberikan pengenaan sanksi peringatan tertulis terhadap 13 pialang berjangka. Tidak hanya itu, Bappebti juga membekukan kegiatan usaha pialang berjangka terhadap 5 perusahaan. Serta 1 perusahaan pialang berjangka harus dicabut izin usahanya.

"Kami akan membuat kerangka regulasi yang selaras, menjamin kepastian hukum, adil dan transparan serta tata kelola kelembagaan industri perdagangan berjangka yang memberikan layanan terbaik pada penggunanya," jabar Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×