kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.279   24,00   0,15%
  • IDX 6.930   25,74   0,37%
  • KOMPAS100 1.008   5,89   0,59%
  • LQ45 767   4,66   0,61%
  • ISSI 229   1,31   0,58%
  • IDX30 394   0,93   0,24%
  • IDXHIDIV20 455   1,24   0,27%
  • IDX80 113   0,88   0,78%
  • IDXV30 114   0,73   0,65%
  • IDXQ30 127   0,36   0,28%

Bappebti perketat izin wakil pialang asing


Rabu, 20 Januari 2016 / 20:03 WIB
Bappebti perketat izin wakil pialang asing


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembangkan standar kompetensi untuk wakil pialang di bursa berjangka Indonesia.

Tujuannya agar tidak sembarang wakil pialang bisa keluar masuk dengan bebas di pasar berjangka tanah air.

Sutriono Edi, Ketua Bappebti di Ancol menuturkan, ada syarat dan ujian yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat wakil pialang yang bisa melakukan aktivitas di Indonesia. Hal ini memang harus dipersiapkan dengan matang menilik potensi derasnya arus masuk wakil pialang.

"Salah satu syaratnya memang memiliki keahlian di bidang tersebut, bisa terlihat dari hasil uji kompetensi nantinya," jelas Edi, Rabu (20/1).

Ditambahkan Sri Haryati, Kepala Biro Hukum Bappebti di kesempatan yang sama, nantinya hasil uji kompetensi dan dokumen-dokumen persyaratan akan diolah oleh Badan Standardisasi Bappebti.

"Dokumennya standar sebagai contoh identitas diri dan surat kerja dari pialang yang mempekerjakan," ujar Haryati. Tidak ada larangan asal sertifikat resmi diraih dari kelengkapan persyaratan dan lulus ujian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×