Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menggodok aturan soal penyedia likuiditas atau market maker. Aturan ini diharapkan mampu mendongkrak saham yang kurang populer namun memiliki fundamental yang baik.
Chief Executive Officer (CEO) Viers Corp Vier Abdul Jamal menilai aturan penyedia likuiditas sangat perlu sehingga harus hadir demi menggairahkan pasar modal di Tanah Air.
Meski begitu, aturan tersebut menurutnya harus dibuat dibuat realistis dan diperjelas siapa itu market maker.
“Aturan market maker juga harus realistis sehingga pasar modal lebih bergairah. Nantinya dalam aturannya perlu diperjelas siapa itu market maker. Pastinya, mereka adalah orang dengan modal besar yang bisa menggerakkan pasar,” kata Vier Abdul Jamal dalam keterangan resminya, Senin (11/10).
Market maker adalah pihak yang mendapatkan izin dari bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid and offer saham dengan kategori tertentu dalam jumlah yang memadai.
Baca Juga: Pengalihan kursi anggota bursa diperpanjang menjadi 36 bulan
Dia menambahkan, market maker yang telah ditunjuk oleh bursa akan selalu menyediakan kuotasi bid dan offer dalam jumlah yang memadai sehingga sahamnya jadi ramai diperdagangkan.
Dengan adanya instrumen ini, kata Vier, maka akan mempersempit celah broker untuk melakukan transaksi semu untuk menaikkan harga saham alias menggoreng saham, sehingga pasar saham Indonesia menjadi lebih kredibel.
"Oleh karena itu, market maker harus terdaftar, mengerti fundamental dan teknikal saham,” terangnya.
Sementara itu Direktur Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo sebelumnya mengatakan otoritas bursa masih membahas aturan tentang penyedia likuiditas dan diharapkan aturan market maker bisa rampung pada semester kedua tahun depan.
Melalui market maker, BEI berharap bisa menambah likuiditas pasar dan mempermudah pengembangan produk baru oleh regulator dan self regulatory organization (SRO).
Menurut Laksono, pihaknya tidak bisa mengusahakan penyelesaian aturan tersebut tahun ini. Pasalnya, aturan tersebut memerlukan pemrosesan yang tidak sebentar dan ada prioritas lain dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SRO sehingga jadwalnya bergeser.
Sebelumnya Otoritas bursa akan menawarkan anggota bursa (AB) atau perusahaan sekuritas untuk menjadi market maker. Nanti, market maker akan bertindak sebagai pembeli dan penjual siaga (standby buyer and seller) untuk saham perusahaan yang telah ditentukan bursa.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso sebelumnya mengatakan bahwa market maker penting untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap pasar modal.
“Ke depan kami menekankan pentingnya adanya market maker untuk meningkatkan likuiditas perdagangan dan mempersempit celah untuk menggoreng saham, sehingga pasar modal Indonesia menjadi lebih kredibel,” kata Wimboh.
Selanjutnya: Ini alasan penyelesaian aturan market maker mundur hingga tahun depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News