kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini alasan penyelesaian aturan market maker mundur hingga tahun depan


Selasa, 28 September 2021 / 07:20 WIB
Ini alasan penyelesaian aturan market maker mundur hingga tahun depan


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa saham domestik bakal memiliki penyedia likuiditas atawa market maker. Namun, investor perlu bersabar lantaran penyelesaian aturan ini mundur hingga tahun depan.

Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI mengatakan, ada prioritas yang perlu lebih dulu diselesaikan baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun self regulatory organization (SRO). "Jadi, jadwalnya bergeser," ujar Laksono, Senin (27/9).

Rencana pembentukan market maker telah mencuat sejak 2019. Semula, Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan aturan ini rampung pada semester kedua tahun ini. Namun, rencana tersebut bergeser ke tahun depan. "Semester kedua tahun depan," imbuh Laksono.

Market maker memiliki teknis yang cukup kompleks dan melibatkan beberapa pihak. Sedikit gambaran, bursa akan menawarkan broker atau perusahaan sekuritas untuk menjadi market maker. Nanti, market maker akan bertindak sebagai pembeli dan penjual siaga (standby buyer and seller) untuk saham perusahaan yang telah ditentukan bursa.

Baca Juga: Wall Street mixed, investor mengincar saham terkait pertumbuhan

Kemudian, market maker yang telah ditunjuk bakal menyediakan kuotasi bid dan offer dalam jumlah yang memadai. Sehingga, transaksi saham tertentu menjadi lebih ramai diperdagangkan.

Market maker diharapkan mampu mendongkrak saham yang kurang populer namun memiliki fundamental yang baik. Dengan kata lain, market maker bisa melakukan tindakan-tindakan yang dapat meningkatkan likuiditas saham perusahaan yang kurang terkenal tapi fundamentalnya bagus.

Aturan market maker sudah diimplementasikan di banyak negara di dunia. Oleh karena itu, ia berharap penyusunan aturan ini dapat segera diselesaikan dan ditindak lanjuti dengan rule making rule ke pelaku pasar.

"Market maker selain menambah likuiditas pasar juga diharapkan mempermudah produk-produk baru yang akan dikembangkan oleh regulator dan SRO," terang Laksono.

Baca Juga: BEI targetkan aturan market maker rampung pada semester dua tahun depan

Baca Juga: Bukalapak (BUKA) membantah adanya rencana dual listing di AS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×