Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyerahkan draf peraturan baru terkait penerbitan saham perdana alias (IPO), khususnya untuk sektor pertambangan besok (Jumat, 15/11).
Ito Warsito, Direktur Utama BEI bilang, pihaknya memberi keringanan bagi perusahaan tambang yang berniat IPO. Perusahaan tambang bisa melakukan penawaran perdana saham sebelum perusahaan produksi.
Namun, tak sembarang perusahaan tambang yang belum beroperasi bisa melakukan IPO. "Mereka harus bisa menunjukkan cadangan terbukti yang dikeluarkan oleh ahlinya dalam bentuk JORC (Joint Ore Reserves Committee) report," ujarnya.
Setelah itu, perusahaan harus melaporkan hasil studi kelayakan (feasibilities studies/FS) yang mencerminkan nilai ekonomi dari kegiatan usahanya.
Selain itu, "mereka harus melaporkan rencana bisnisnya, karena kami harus memonitor kemajuan aktivitas usahanya," jelas Ito. Selain itu, dalam proposal IPO, perusahaan harus memenuhi ketentuan yang dibuat otoritas terkait.
Perusahaan tambang itu harus tunduk pada peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Misalnya, dalam menjual produk akhir. Bagaimana perusahaan akan mengolah produk sehingga legal untuk dijual.
Dalam hal penjualan, perusahaan itu haru bisa menjelaskan, apakah dilakukan dengan cara kerja sama dengan perusahaan lain atau melakukan pengolahan sendiri dengan membangun smelter. Hal ini berguna untuk mengetahui kelangsungan bisnis para calon emiten tambang itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News