kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Aturan electronic bookbuilding diharapkan bisa mengerem lonjakan harga IPO


Selasa, 08 Januari 2019 / 10:57 WIB
Aturan electronic bookbuilding diharapkan bisa mengerem lonjakan harga IPO


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Utama Capital Sekuritas hari ini, Selasa (8/1) tercatat sebagai underwriter pertama yang mengantarkan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) tahun 2019.

Adapun, emiten baru yang berhasil di antarkan IPO adalah PT Sentra Food Indonesia Tbk (FOOD). Saham ini tercatat kelebihan permintaan hingga sembilan kali pada masa bookbuilding. Harga saham FOOD pun melonjak hingga 68,89% pada pembukaan perdagangan.

Direktur Utama Jasa Utama Capital Deddy Suganda mengatakan, untuk IPO FOOD saat ini animonya sangat besar karena memang jatah ritel atau pooling allotment pada saat bookbuilding hanya 1%.

“Aturan terkait penjatahan pooling allotment dan fixed allotment akan diterapkan pada bulan April 2019,” ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/1).

Nanti, menurutnya dengan aturan ini diharapkan lonjakan IPO setidaknya tidak akan menyentuh auto reject atas (ARA) pada perdagangan hari pertama. Lebih lanjut, menurutnya otoritas sudah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

“Peraturan harusnya sudah keluar di Januari 2019 ini. Pembicarannya, untuk nilai emisi di bawah Rp 100 miliar jatah pooling allotment sebesar 15%. Otoritas Jasa Keunagan (OJK) minta segitu. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) minta 10%,” ujar Deddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×