kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

POJK sudah diteken, E-RUPS bisa berjalan bulan depan


Jumat, 24 April 2020 / 16:16 WIB
POJK sudah diteken, E-RUPS bisa berjalan bulan depan
ILUSTRASI. E-RUPS sudah bisa dilaksanakan untuk RUPS bulan Mei, untuk daftar pemegang saham (DPS) 20 April.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi para emiten dan pelaku industri pasar modal selama pandemi Covid-19. Salah satunya, memperbolehkan emiten menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) melalui sistem e-RUPS.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan bahwa peraturan terkait pelaksanaan E-RUPS yang tertuang dalam POJK Nomor 16/ POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik  itu sudah ditandatangani pada Selasa (21/4). "Peraturan telah ditetapkan kemarin dan berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Fikri kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4).

Dalam keterangan pers yang disampaikan OJK Kamis (23/4), dijelaskan bahwa POJK itu mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

Baca Juga: Ini 5 aturan baru OJK di sektor keuangan untuk antisipasi efek pandemi corona

Adapun secara umum teknis pelaksanaannya:

- Tetap mewajibkan RUPS fisik secara terbatas (minimal pimpinan RUPS, 1 anggota direksi dan/atau 1 anggota dewan komisaris, dan profesi penunjang)

- Pemegang saham diberi kesempatan untuk hadir secara fisik, sepanjang perusahaan terbuka menyediakan kuota tertentu (tidak untuk seluruh pemegang saham)

- Kehadiran pemegang saham secara elektronik dalam RUPS secara elektronik dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran

- Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik

- Kondisi tertentu tersebut ditetapkan oleh pemerintah atau dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Tindaklanjuti Perppu 1/2020, OJK terbitkan beleid untuk perintahkan konsolidasi bank

Menanggapi hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna  mengatakan bahwa payung hukum terkait E-RUPS ini memang sudah dinanti-nanti. Adanya POJK ini memenuhi salah satu dari dua hal penting terkait E-RUPS yakni ketersediaan peraturan dan infrastruktur teknologi yang digunakan.

"Ini sudah bisa dilaksanakan untuk RUPS bulan Mei, untuk daftar pemegang saham (DPS) 20 April," ujar  Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Jumat (24/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×