Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi para emiten dan pelaku industri pasar modal selama pandemi Covid-19. Salah satunya, memperbolehkan emiten menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) melalui sistem e-RUPS.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan bahwa peraturan terkait pelaksanaan E-RUPS yang tertuang dalam POJK Nomor 16/ POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik itu sudah ditandatangani pada Selasa (21/4). "Peraturan telah ditetapkan kemarin dan berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Fikri kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4).
Dalam keterangan pers yang disampaikan OJK Kamis (23/4), dijelaskan bahwa POJK itu mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
Baca Juga: Ini 5 aturan baru OJK di sektor keuangan untuk antisipasi efek pandemi corona
Adapun secara umum teknis pelaksanaannya:
- Tetap mewajibkan RUPS fisik secara terbatas (minimal pimpinan RUPS, 1 anggota direksi dan/atau 1 anggota dewan komisaris, dan profesi penunjang)
- Pemegang saham diberi kesempatan untuk hadir secara fisik, sepanjang perusahaan terbuka menyediakan kuota tertentu (tidak untuk seluruh pemegang saham)
- Kehadiran pemegang saham secara elektronik dalam RUPS secara elektronik dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran
- Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik
- Kondisi tertentu tersebut ditetapkan oleh pemerintah atau dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Tindaklanjuti Perppu 1/2020, OJK terbitkan beleid untuk perintahkan konsolidasi bank
Menanggapi hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa payung hukum terkait E-RUPS ini memang sudah dinanti-nanti. Adanya POJK ini memenuhi salah satu dari dua hal penting terkait E-RUPS yakni ketersediaan peraturan dan infrastruktur teknologi yang digunakan.
"Ini sudah bisa dilaksanakan untuk RUPS bulan Mei, untuk daftar pemegang saham (DPS) 20 April," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Jumat (24/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News