kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.328   3,00   0,02%
  • IDX 7.072   27,12   0,39%
  • KOMPAS100 1.029   6,96   0,68%
  • LQ45 798   3,19   0,40%
  • ISSI 226   2,00   0,89%
  • IDX30 417   1,68   0,40%
  • IDXHIDIV20 492   0,44   0,09%
  • IDX80 116   0,76   0,66%
  • IDXV30 119   0,89   0,75%
  • IDXQ30 135   -0,28   -0,21%

POJK sudah diteken, E-RUPS bisa berjalan bulan depan


Jumat, 24 April 2020 / 16:16 WIB
POJK sudah diteken, E-RUPS bisa berjalan bulan depan
ILUSTRASI. E-RUPS sudah bisa dilaksanakan untuk RUPS bulan Mei, untuk daftar pemegang saham (DPS) 20 April.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi para emiten dan pelaku industri pasar modal selama pandemi Covid-19. Salah satunya, memperbolehkan emiten menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) melalui sistem e-RUPS.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan bahwa peraturan terkait pelaksanaan E-RUPS yang tertuang dalam POJK Nomor 16/ POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik  itu sudah ditandatangani pada Selasa (21/4). "Peraturan telah ditetapkan kemarin dan berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Fikri kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4).

Dalam keterangan pers yang disampaikan OJK Kamis (23/4), dijelaskan bahwa POJK itu mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

Baca Juga: Ini 5 aturan baru OJK di sektor keuangan untuk antisipasi efek pandemi corona

Adapun secara umum teknis pelaksanaannya:

- Tetap mewajibkan RUPS fisik secara terbatas (minimal pimpinan RUPS, 1 anggota direksi dan/atau 1 anggota dewan komisaris, dan profesi penunjang)

- Pemegang saham diberi kesempatan untuk hadir secara fisik, sepanjang perusahaan terbuka menyediakan kuota tertentu (tidak untuk seluruh pemegang saham)

- Kehadiran pemegang saham secara elektronik dalam RUPS secara elektronik dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran

- Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik

- Kondisi tertentu tersebut ditetapkan oleh pemerintah atau dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Tindaklanjuti Perppu 1/2020, OJK terbitkan beleid untuk perintahkan konsolidasi bank

Menanggapi hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna  mengatakan bahwa payung hukum terkait E-RUPS ini memang sudah dinanti-nanti. Adanya POJK ini memenuhi salah satu dari dua hal penting terkait E-RUPS yakni ketersediaan peraturan dan infrastruktur teknologi yang digunakan.

"Ini sudah bisa dilaksanakan untuk RUPS bulan Mei, untuk daftar pemegang saham (DPS) 20 April," ujar  Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Jumat (24/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×