kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Aturan Baru Short Selling Ditargetkan Berlaku Paling Lambat Oktober 2024


Kamis, 20 Juni 2024 / 05:35 WIB
Aturan Baru Short Selling Ditargetkan Berlaku Paling Lambat Oktober 2024
ILUSTRASI. Peraturan anyar short selling ditargetkan akan diimplementasikan paling lambat Oktober 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan anyar short selling ditargetkan akan diimplementasikan paling lambat Oktober 2024. Seiring dengan itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan revisi terkait short selling. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. 

Adapun POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK 55/2020, khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiataan pembiayaan transaksi efek.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi Keuangan dan Komunikasi OJK menyampaikan penerbitan POJK 4/2024 bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui transaksi margin atau short selling. 

Baca Juga: BEI Targetkan Aturan Baru Short Selling Diimplementasikan Oktober 2024

"Serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah maupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi short selling," kata Aman beberapa waktu lalu. 

Nilai jaminan awal pada saat transaksi pun semakin mengecil. Tadinya nilai jaminan awal paling sedikit 50% dari nilai pembelian efek pada saat transaksi atau Rp 200 juta. 

Nah, dalam aturan terbaru ini, nilai jaminan awal pada saat transaksi pertama paling sedikit sebesar 50% dari nilai pembelian efek atau Rp 50 juta. Penilaian jaminan awal berupa Efek wajib memperhitungkan haircut. 

OJK menekankan perusahaan efek yang memberikan pembiayaan short selling wajib menetapkan tingkat haircut atas efek yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan selain efek yang ditransaksikan dengan pembiayaan. 

Berdasarkan POJK 6/2024, haircut adalah faktor pengurang nilai pasar wajar efek sesuai dengan risiko sebesar persentase tertentu dari nilai pasar wajar efek. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan respons POJK itu, dalam waktu dekat ini BEI akan menerbitkan aturan turunannya. 

Baca Juga: BEI Akan Meluncurkan Intraday Short Selling, Ini Perbedaan Dengan Aturan Sebelumnya

"Kami akan mengeluarkan peraturan short selling karena dikasih waktu enam bulan untuk implementasinya di Oktober 2024," kata dia saat dihubungi Kontan, Senin (17/6). 

Irvan bilang sudah ada beberapa anggota bursa (AB) yang sudah menyatakan minatnya untuk memperoleh izin short selling. Namun ia enggan untuk merinci siapa saja AB yang berminat. 

Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada AB yang mengantongi izin penyedia transaksi short selling sehingga transaksinya belum berjalan. Dengan adanya aturan baru, diharapkan minat AB semakin tinggi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×