kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.023.000   -45.000   -1,47%
  • USD/IDR 16.823   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.322   41,40   0,50%
  • KOMPAS100 1.169   5,71   0,49%
  • LQ45 843   5,44   0,65%
  • ISSI 297   2,30   0,78%
  • IDX30 446   4,50   1,02%
  • IDXHIDIV20 535   5,84   1,10%
  • IDX80 130   0,54   0,41%
  • IDXV30 146   2,84   1,99%
  • IDXQ30 144   1,31   0,92%

Sentul City (BKSL) Bebas dari Gugatan Pailit, Ini Detailnya


Rabu, 25 Februari 2026 / 14:43 WIB
Sentul City (BKSL) Bebas dari Gugatan Pailit, Ini Detailnya
ILUSTRASI. Gugatan pailit BKSL dicabut, risiko investasi Sentul City menurun tajam. Pahami implikasi keputusan pengadilan ini terhadap pergerakan saham


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sentul City Tbk (BKSL) mengumumkan telah bebas dari gugatan pailit yang sempat menimpa perseroan.

Direktur BKSL, Adi Syahruzad mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil keputusan terkait Perkara Nomor: 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/ 2026/PN. Niaga.JKT.PST, jo Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam perkara ini, BKSL sebagai pihak termohon. Sementara, pihak pemohon adalah Eddon Pratama Wijayaputra. Ada empat poin yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut.

Baca Juga: BEI Umumkan Hasil Evaluasi Indeks Economic 30, BBYB-BKSL Jadi Penghuni Baru

Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan pembatalan perdamaian Nomor 1/Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., jo. Nomor 24/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst..

Kedua, menyatakan permohonan yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Januari 2026 dalam Register Nomor 1/Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst., jo Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst., dicabut.

Ketiga, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat unuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register induk perkara perdata krusus kepailitan pembatalan perdamaian Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Keempat, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,40 juta,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 25 Oktober 2026.

Dalam catatan KONTAN, BSKL menerima permohonan pembatalan perjanjian perdamaian berdasarkan surat 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2026.

Adi bilang, pihak pemohon menganggap pihak termohon (BKSL) lalai memenuhi kewajiban sesuai perjanjian perdamaian.

Menurutnya, sejak dilakukannya homologasi terhadap perjanjian perdamaian sampai dengan saat ini, BKSL dengan itikad baik telah memenuhi setiap dan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian tersebut.

Baca Juga: PTRO Akuisisi Dua Perusahaan Jasa Pelabuhan, Simak Rekomendasinya

Selain itu, BKSL memastikan kepada seluruh kreditor dan pemangku kepentingan bahwa perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya secara normal, dengan senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance. 

“Termasuk, dengan menaati seluruh perjanjian yang mengikat perseroan antara lain perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, serta berkelanjutan menjaga kelangsungan usaha dan meningkatkan value perseroan,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi tanggal 20 Januari 2026 lalu.

Selanjutnya: Aston Martin PHK 20% Karyawannya, Tertekan Tarif AS dan Lesunya China

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 16-28 Februari 2026, Bumbu-Kornet Diskon hingga 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×