kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi Jiwa Pelita Berikan Proteksi Pasti & Premi Kembali untuk Lindungi Keluarga


Rabu, 25 Mei 2022 / 10:54 WIB
Asuransi Jiwa Pelita Berikan Proteksi Pasti & Premi Kembali untuk Lindungi Keluarga
ILUSTRASI. Kontan - BRI Kilas Online


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyakit kritis telah menjadi penyebab kematian yang tertinggi secara global dan umumnya menyebabkan persoalan finansial yang serius bagi penderita dan keluarganya. Lantaran, penyakit kritis membutuhkan biaya yang relatif besar karena panjangnya proses perawatan medis.

Begitupun dengan risiko kecelakaan yang menyebabkan cacat selalu mengintai setiap saat dan dimana pun. Bila ini menimpa Anda, kemampuan untuk produktif pun menjadi menurun dan membutuhkan dana untuk perawatan dan pengobatan. Sehingga inilah pentingnya memiliki asuransi jiwa untuk melindungi diri dan orang terkasih.

Guna menjawab tantangan ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. bekerjasama dengan Asuransi BRI Life melengkapi layanan dengan meluncurkan produk Asuransi Jiwa Pelita. Produk asuransi jiwa ini memberikan manfaat tambahan untuk penyakit kritis dan cacat tetap total dan sebagian, dengan uang pertanggungan yang meningkat setiap tahunnya hingga Rp 1 Miliar. 

Asuransi Jiwa Pelita memiliki keunggulan dengan  beberapa manfaat yang diberikan kepada para tertanggung dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pertama, uang pertanggungan 100%, bila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan pada masa asuransi.

Kedua, manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan pada masa asuransi mendapatkan 200% uang pertanggungan dan 300% uang pertanggungan, bila meninggal dunia kecelakaan menggunakan angkutan umum. 

Ketiga, manfaat mengidap penyakit kritis dengan pembayaran 100% uang pertanggung awal serta pertanggungan asuransi jiwa tetap berjalan sampai akhir masa asuransi. Syaratnya, pemegang polis memperluas perlindungan penyakit kritis. 

Keempat, manfaat cacat tetap akibat kecelakaan dengan pertanggungan asuransi jiwa tetap berjalan sampai masa akhir asuransi. Selama, pemegang polis memperluas perlindungan penyakit kritis.

Kelima, pengembalian premi apabila tertanggung tidak melakukan klaim selama asuransi berlaku. Maka, akan dibayarkan pengembalian premi sebesar 25% dari jumlah premi yang dibayarkan. 

Keenam, manfaat lainnya seperti pertanggungan bertambah sebesar 5% setiap tahun dari uang pertanggungan tahun pertama. Ada satu kali perpanjangan pertanggungan otomatis. Juga masa asuransi 3 tahun, maksimal kenaikan uang pertanggungan sebesar 25% dan masa asuransi 5 tahun, maksimal kenaikan uang pertanggungan sebesar 45%. 

Agar bisa mendapatkan manfaat itu, calon pemegang polis harus berusia minimal 21 tahun hingga maksimum 70 tahun. Pemegang Polis dengan ketentuan usia masuk ditambah masa asuransi  tidak lebih dari 80 Tahun.

Sedangkan tertanggung dengan masa asuransi 3 tahun dan perpanjang otomatis usia masuk minimum 18 tahun dan maksimum 55 tahun dengan ketentuan usia masuk ditambah masa asuransi tidak lebih dari 61 tahun. 

Lalu, tertanggung dengan masa asuransi 5 tahun dan perpanjang otomatis berusia masuk minimum 18 tahun dan maksimum 55 tahun dengan ketentuan usia masuk ditambah masa asuransi tidak lebih dari 65 tahun. 

Segera miliki Asuransi Jiwa Pelita dengan manfaat tambahan serta uang pertanggungan yang meningkat setiap tahun agar kehidupan Anda lebih bermakna. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat klik disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×