kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Astra Agro Lestari (AALI) Bayar Denda Rp 571 Miliar ke Satgas PKH


Kamis, 22 Januari 2026 / 12:20 WIB
Astra Agro Lestari (AALI) Bayar Denda Rp 571 Miliar ke Satgas PKH
ILUSTRASI. Astra Agro (AALI) membayar denda administratif Rp 571 miliar akibat perubahan tata ruang kehutanan.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menyampaikan telah membayar denda administratif kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Jumlah denda yang dibayarkan sebesar Rp 571 miliar. Pembayaran itu dilakukan pada Desember 2025 lalu.

Direktur AALI, Tingning Sukowignjo mengatakan, pemberian denda diakibatkan adanya perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan. 

Baca Juga: AUD Melonjak: Data Tenaga Kerja Kuat, Dorong Kenaikan Suku Bunga

Dalam konteks ini, perseroan pun menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

“Sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima nota terkait denda administratif lebih lanjut,” ujarnya dalam keterbukaan informasi Rabu (21/1/2026).

Tingning menegaskan, sampai dengan saat ini tidak ada dampak material dari denda tersebut terhadap performa finansial dan kegiatan operasional AALI.

“Selain informasi yang telah kami publikasikan, tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perseroan serta harga saham perseroan yang belum diungkap ke publik,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×