kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asing short sell saham Indonesia di bursa global


Minggu, 06 September 2015 / 16:43 WIB
Asing short sell saham Indonesia di bursa global


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kelima broker yang terindikasi melakukan short selling tidak terbukti bersalah. Namun, ini bukan berarti aksi short selling tidak ada dan tidak mempengaruhi harga saham di Indonesia.

Salah satu petinggi broker di Indonesia yang enggan disebut identitasnya mengatakan, beberapa waktu lalu aksi short selling memang ada. Tetapi, itu tidak dilakukan di Indonesia, melainkan di bursa luar negeri.

Jadi, nasabah di broker-broker asing yang memiliki afiliasi di Indonesia melakukan short selling atas saham-saham emiten di Indonesia. Nasabah-nasabah asing ini melakukan transaksi short selling dengan broker atau antar investor tempat ia berasal.

"Saham-saham, terutama big cap, banyak dimiliki asing, jadi mereka transaksinya di sana (negara lain) bukan di sini," ujarnya.

Namun, lanjut dia, jumlahnya tidak terlalu besar. Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengaku, hal itu memang kerap terjadi.

Para investor ini melakukan pinjam meminjam efek (PME), baik antar investor maupun antara investor dan broker. Efek yang dipinjamkan itu kemudian digunakan untuk melakukan transaksi short selling oleh si nasabah peminjam.

BEI telah melakukan diskusi dengan otoritas bursa sejumlah negara. Seperti, Swedia, Singapura, dan Malaysia. "Transaksi short selling ini memang dibolehkan, dan ini di luar yurisdiksi kami," kata Hamdi.

Seperti diketahui, pada transaksi short selling, investor melakukan posisi jual dengan harga yang lebih rendah dari harga di pasar saat ini. Hal ini dilakukan dengan harapan ia bisa mendapatkan saham dengan harga yang lebih rendah dari harga jualnya.

Sehingga, ia mendapatkan selisih dari harga jual dengan harga saham yang dibelinya tanpa harus memiliki saham yang ditransaksikan. Yang penting, ketika terjadi settlement (T+3), saham yang dijual tersedia dan ia mendapat saham dengan jumlah yang sama untuk dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan.

Praktik ini memang lazim dilakukan di bursa manapun. Adapun, yang dilarang keras adalah naked short sell. Pada transaksi ini, investor melakukan posisi jual tanpa terlebih dahulu memiliki ketersediaan barang. Jika pada settlement ia tidak berhasil mendapatkan barang yang ia jual, maka akan menimbulkan gagal serah.

Sebenarnya, transaksi short sell ini bisa langsung diketahui jika pemeriksaan dilakukan tepat di hari si investor melakukan posisi jual (T+0). Namun, Hamdi bilang, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan pada saat settlement.

Dari semua transaksi yang dilakukan oleh lima broker yang diduga melakukan short selling, nasabah memiliki aset yang ditransaksikan. Termasuk nasabah asing yang bertransaksi. Mereka telah memberikan surat pernyataan yang menjamin mereka memiliki aset untuk ditransaksikan.

Awalnya, BEI bilang akan berkoordinasi dengan pihak kustodi global untuk membuktikan hal tersebut. Namun, hal itu membutuhkan waktu dan pemeriksaan yang dilakukan oleh wasit pasar modal ini sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×