kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Asia Pacific Investama (MYTX) gadaikan 8,32 miliar saham anak usaha


Senin, 28 Januari 2019 / 20:38 WIB
Asia Pacific Investama (MYTX) gadaikan 8,32 miliar saham anak usaha


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX) mengatakan telah menggadaikan saham anak usaha, PT Apac Inti Corpora pada 24 Januari 2019.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (28/1), MYTX mengungkapkan bahwa Apac Inti Corpora menerima sejumlah fasilitas kredit dari Bank Mandiri. Adapun dalam perjanjian keduanya, Bank Mandiri meminta perusahaan untuk menggadaikan saham yang dimiliki dalam Apac Inti Corpora sebesar 8,32 miliar saham atau senilai Rp 832,62 miliar.

"MYTX sebagai pemberi gadai dan Bank Mandiri sebagai penerima gadai," kata Pe Maria Indra, Sekretaris Perusahaan MYTX, Senin (28/1) dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.

Adapun syarat gadai, MYTX menyerahkan sertifikat saham kepada bank Mandiri, mencatatkan gadai saham dalam daftar pemegang saham Apac Inti Corpora, dan selama kelalaian tidak terjadi perusahaan tetap berhak menghadiri RUPS Apac Inti Corpora dan memberikan suara, menerima dividen secara tunai atas saham-saham yang digadaikan.

Adapun dampak pemberian gadai saham ini akan meningkatkan kepercayaan bank Mandiri sebagai kreditur yang memberi fasilitas kredit pada Apac Inti Corpora. Kinerja Apac Inti Corpora akan semakin baik dengan adanya fasilitas kredit sehingga berdampak pada perusahaan dalam bidang tekstil dan garmen melalui Apac Inti Corpora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×