Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Syafruddin menegaskan segala transaksi yang sudah terjadi di pasar modal tidak dapat di-recall atau ditarik kembali. Ini mengacu pada klaim kepemilikan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) oleh PT Aryaputra Teguharta (APT).
Menurutnya, dengan bersikukuh untuk melakukan recall artinya perusahaan telah mengabaikan aturan yang ada di KSEI. "Ketentuannya sudah ada, saham juga sudah settle jadi kita tidak bisa membatalkan dan kita tolak (recall). Kalau nanti ada upaya upaya untuk legal, nanti kita liat dari ranahnya," kata Syafruddin kepada Kontan, Rabu (28/11).
Dia juga menegaskan, prinsipnya adalah suatu transaksi yang sudah dilakukan tidak dapat dibatalkan. Sehingga, saat terjadi kasus dan pihak berwenang melakukan blokir atas saham yang ada di KSEI, itu tidak bisa dilakukan settlement.
"Intinya Aryaputra tidak bisa melakukan recall," jelasnya.
Terkait dengan klaim kepemilikan sekitar 32,32% saham BFI Finance oleh APT, meskipun objek perkara sudah terjadi pada 2001, PTUN Jakarta tetap mengabulkan gugatan APT pada 12 November 2018.
Aryaputra menggugat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dan meminta Kemkumham membatalkan 12 produk tata usaha negara (TUN) pada Ditjen AHU yang berkaitan dengan BFI Finance.
Misalnya, pencatatan data BFI Finance, pendaftaran pemegang saham, dan anggaran dasar BFI. Alasannya, seluruh produk TUN Ditjen AHU tersebut diklaim tidak mencantumkan kepemilikan saham BFI oleh Aryaputra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News