kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

APPMI: Adukan broker nakal ke asosiasi


Jumat, 16 Januari 2015 / 20:14 WIB
APPMI: Adukan broker nakal ke asosiasi
ILUSTRASI. Gejala Kolesterol Tinggi, Segera Minum Obat Alami Kolesterol Berikut


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Investor pasar modal disarankan untuk mengadu kepada Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (APPMI) terlebih dahulu jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku industri pasar modal.

Titis Sosro Triraharjo, Bendahara APPMI mengimbau, sebaiknya para investor pasar modal yang dirugikan oleh instansi atau profesional di pasar modal datang terlebih dahulu ke pihaknya sebelum mengadukan ke pihak berwajib. "Kami akan meneliti, menelaah permasalahan yang diadukan investor dan memberikan jalan keluar," ujar Titis, Jumat (16/1).

Berdasarkan pengalaman kasus yang pernah terjadi, kategori permasalahan seputar administratif dan kriminal. APPMI akan memberi jalan bagi investor apakah mereka harus membawa kasus ini ke kepolisian, mediasi, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Investor sering kalah di pengadilan karena kasus pasar modal tidak bisa ditangani dengan pidana khusus. Pasar modal ada aturan sendiri," imbuh Titis.

APPMI merupakan induk dari beberapa asosiasi pelaku pasar modal. Seperti, Asosiasi Wakil Perantara Efek Indonesia (AWP2EI), Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek Indonesia (AWPE2I), Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI), dan Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI). Jadi, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota asosiasi, maka APPMI bertanggungjawab atas hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×