Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Investor pasar modal disarankan untuk mengadu kepada Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (APPMI) terlebih dahulu jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku industri pasar modal.
Titis Sosro Triraharjo, Bendahara APPMI mengimbau, sebaiknya para investor pasar modal yang dirugikan oleh instansi atau profesional di pasar modal datang terlebih dahulu ke pihaknya sebelum mengadukan ke pihak berwajib. "Kami akan meneliti, menelaah permasalahan yang diadukan investor dan memberikan jalan keluar," ujar Titis, Jumat (16/1).
Berdasarkan pengalaman kasus yang pernah terjadi, kategori permasalahan seputar administratif dan kriminal. APPMI akan memberi jalan bagi investor apakah mereka harus membawa kasus ini ke kepolisian, mediasi, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Investor sering kalah di pengadilan karena kasus pasar modal tidak bisa ditangani dengan pidana khusus. Pasar modal ada aturan sendiri," imbuh Titis.
APPMI merupakan induk dari beberapa asosiasi pelaku pasar modal. Seperti, Asosiasi Wakil Perantara Efek Indonesia (AWP2EI), Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek Indonesia (AWPE2I), Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI), dan Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI). Jadi, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota asosiasi, maka APPMI bertanggungjawab atas hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News