kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

APPMI atur kode etik pelaku pasar modal


Jumat, 16 Januari 2015 / 20:08 WIB
APPMI atur kode etik pelaku pasar modal
ILUSTRASI. Catat, Penderita Kolesterol Tinggi Dilarang Konsumsi Makanan & Minuman Ini


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA.  Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (APPMI) telah merampungkan sejumlah ketentuan bagi para pelaku pasar modal. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 2014 dan POJK Nomor 27 2014.

Abi Hurairah Mochdie, Ketua APPMI menjelaskan, sejumlah ketentuan yang dimaksud antara lain terkait standar kompetensi keahlian, pengurusan izin profesi, kewajiban menjadi anggota asosiasi profesi, kode etik, dan program pendidikan lanjutan (PPL).

Jadi, APPMI akan membantu program OJK dalam pengurusan izin setiap pelaku pasar modal profesional dan calon profesional. Dalam POJK No. 25 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi (WMI) dan POJK No. 27 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) diatur, para pelaku pasar modal ini wajib menjadi angota asosiasi yang mendapat pengakuan dari OJK.

Ketentuan itu berlaku baik bagi yang baru mendaftar maupun yang ingin memperpanjang izin. Jadi, para calon pelaku pasar modal yang ingin meengajukan izin harus memiliki surat rekomendasi dari Asosiasi terkait.

Tidak hanya itu, regulasi tersebut juga menyatakan, pemegang lisensi wajib mengikuti PPL yang diselenggarakan asosaisi terkait. APPMI merupakan induk dari beberapa asosiasi pelaku pasar modal. Seperti, Asosiasi Wakil Perantara Efek Indonesia (AWP2EI), Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek Indonesia (AWPE2I), Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI), dan Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI).

Saat ini, pelaku pasar modal berlisensi yang menjadi anggota APPMI baru berjumlah 689 anggota dari total sekitar 9.000 pelaku pasar modal profesional. Abi berharap, dengan adanya POJK tersebut, maka seluruh pelaku pasar modal akan menjadi anggota APPMI.

Terkait kode etik, Titis Sosro Triharjo, Bendahara APPMI, menambahkan, kode etik dibuat untuk mengatur para anggota melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan pasar modal yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran dan ada aduan, maka APPMI akan menindaklanjuti dengan menyelediki dan bisa merekomendasikan hasil penyelidikan kepada OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×