Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pelaku pasar meminta otoritas pasar modal menurunkan biaya untuk penyelenggara bursa alias fee levy. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengusulkan penurunan fee levy tersebut agar penggunaannya dapat dialihkan untuk pengembangan Lembaga Perlindungan Dana Investor atau Investor Protection Fund (IPF).
Ketua Umum APEI Lily Widjaja mengatakan, sebagian biaya dari levy tersebut sekitar 0,01% bisa digunakan untuk IPF. Dengan demikian, beban biaya yang harus ditanggung anggota asosiasi tidak terlalu besar. "IPF nanti akan menagih (biaya) dari kami, itu kan seperti LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di industri perbankan. Jadi kami mengusulkan untuk mengalihkan sebagian levy ke IPF," tutur Lily.
Lily mengakui, banyak direksi perusahaan sekuritas yang meminta lembaga otoritas pasar modal untuk mengurangi levy karena dinilai terlalu besar. Fee levy dianggap sebagai beban biaya yang mengurangi pendapatan sekuritas dari jasa perdagangan efek.
Margin keuntungan perusahaan sekuritas yang berkurang tersebut diperkirakan akan semakin menipis dengan dibentuknya IPF oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Sebab, anggota bursa juga harus berpartisipasi memberikan dana operasional untuk IPF.
Menurut Lily, dengan adanya pengurangan fee levy dan penggunaannya dialihkan ke IPF, maka beban sekuritas akan berkurang. "Sehingga pembentukan IPF tidak membebani sekuritas yang memang margin keuntungannya sudah sangat tipis. Supaya industrinya bisa lebih kompetitif juga," imbuhnya.
Namun, usulan tersebut belum final. Menurut Lily, saat ini pihaknya masih terus mendiiskusikannya dengan BEI dan Bapepam LK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News