kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APEI menilai OJK belum perlu menaikkan batas MKBD


Kamis, 04 Desember 2014 / 22:30 WIB
APEI menilai OJK belum perlu menaikkan batas MKBD
ILUSTRASI. PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) membidik pertumbuhan produksi emas di tahun ini bisa tumbuh 25% hingga 30% year on year (YoY)


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menilai, rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) harus didukung oleh kondisi pasar yang stabil. 

Ketua Umum APEI, Susi Meilina mengatakan, aturan MKBD yang berlaku saat ini sudah menghitung seluruh faktor resiko perusahaan efek. Sehingga, lanjut Susi, aturan MKBD saat ini sudah tepat dan tidak perlu diubah.

Ia menilai rencana OJK menaikkan MKBD belum melihat faktor pasar yang saat ini belum banyak mendukung kinerja perusahaan sekuritas. Menurutnya belakangan ini, pendapatan sekuritas dari transaksi efek makin menurun karena ada pembatasan marjin. Di sisi lain, nilai transaksi di pasar saham juga terlihat masih lesu.

"Kalau mau naikkan MKBD, dilihat dulu marketnya menunjang  atau tidak. Sekarang sekuritas mau mencari profit saja susah. Kalau MKBD ditambah, bisa terserap tidak marketnya," ujar Susi saat dihubungi KONTAN, Kamis (4/12).

Sehingga menurut APEI, yang harus dibenahi OJK saat ini adalah mendorong pasar yang kondusif sehingga nilai transaksi bisa lebih bergairah. "Kalau revenue sekuritas masih banyak yang turun, menaikkan MKBD menjadi tidak kompetitif," imbuhnya. 

Seperti diketahui, OJK memiliki wacana untuk menaikkan batas minimal MKBD bagi Anggota Bursa (AB). Namun, belum ada pembahasan secara formal mengenai hal ini.

Selama ini, masih banyak sekuritas lokal yang terkena suspen akibat tidak mampu memenuhi batas minimum MKBD. Berdasarkan Peraturan OJK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD batas minimum MKBD adalah Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban tanpa utang sub ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum atau penawaran terbatas ditambah ranking liabilities.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×