kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Realisasi aturan MKBD terbentur sejumlah masalah


Senin, 27 Februari 2012 / 14:35 WIB
Realisasi aturan MKBD terbentur sejumlah masalah
ILUSTRASI. Proyek PTPP


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Realisasi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terbaru hingga kini masih belum maksimal penerapannya. Ada dua faktor utama yang dinilai sangat mempengaruhi penerapan aturan MKBD tersebut.

Pertama, implementasi penerapan Rekening Dana Nasabah (RDN). Kedua, masih ada Anggota Bursa (AB) yang melakukan perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara manual. Dua faktor ini menjadi kendala penerapan aturan MKBD yang sudah diberlakukan sejak 1 Februari lalu.

Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengungkapkan, sebenarnya, persiapan untuk penerapan aturan MKBD baru sudah dipersiapkan secara matang dan lancar karena sudah dilakukan sejak November 2011 lalu.

"Namun menjadi tidak lancar karena imbas implementasi RDN, yang hampir tidak ada uji coba serta minim sosialisasi," kata Lily di Jakarta, Senin (27/2).

Ditambah lagi, sistem pelaporan antara AB, bank pembayaran, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang belum sinkron, sehingga berpotensial menimbulkan salah perhitungan dan keterlambatan pelaporan.

"Untuk itu, kami sudah menyampaikan saran agar diterapkan masa stabilisasi kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun menurut mereka (Bapepam-LK), sebaiknya kami jalan terlebih dahulu," lanjut Lily.

Faktor otomatisasi perhitungan MKBD juga menjadi permasalahan serius yang harus ditanggapi. Menurut Lily, seharusnya tidak ada lagi perusahaan efek yang melakukan perhitungan MKBD secara manual.

"Karena mereka tahu muara dari perhitungan MKBD ini adalah pada kualitas permodalan, jadi tanpa diwajibkan pun seharusnya AB benar-benar mempersiapkan ini dengan matang. Meskipun, secara peraturan tidak ada kewajiban," ungkap Lily.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×