Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Realisasi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terbaru hingga kini masih belum maksimal penerapannya. Ada dua faktor utama yang dinilai sangat mempengaruhi penerapan aturan MKBD tersebut.
Pertama, implementasi penerapan Rekening Dana Nasabah (RDN). Kedua, masih ada Anggota Bursa (AB) yang melakukan perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara manual. Dua faktor ini menjadi kendala penerapan aturan MKBD yang sudah diberlakukan sejak 1 Februari lalu.
Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengungkapkan, sebenarnya, persiapan untuk penerapan aturan MKBD baru sudah dipersiapkan secara matang dan lancar karena sudah dilakukan sejak November 2011 lalu.
"Namun menjadi tidak lancar karena imbas implementasi RDN, yang hampir tidak ada uji coba serta minim sosialisasi," kata Lily di Jakarta, Senin (27/2).
Ditambah lagi, sistem pelaporan antara AB, bank pembayaran, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang belum sinkron, sehingga berpotensial menimbulkan salah perhitungan dan keterlambatan pelaporan.
"Untuk itu, kami sudah menyampaikan saran agar diterapkan masa stabilisasi kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun menurut mereka (Bapepam-LK), sebaiknya kami jalan terlebih dahulu," lanjut Lily.
Faktor otomatisasi perhitungan MKBD juga menjadi permasalahan serius yang harus ditanggapi. Menurut Lily, seharusnya tidak ada lagi perusahaan efek yang melakukan perhitungan MKBD secara manual.
"Karena mereka tahu muara dari perhitungan MKBD ini adalah pada kualitas permodalan, jadi tanpa diwajibkan pun seharusnya AB benar-benar mempersiapkan ini dengan matang. Meskipun, secara peraturan tidak ada kewajiban," ungkap Lily.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News