Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Antam Tbk (ANTM) membantah telah menipu PT Ronggolawe Perkasa terkait hibah materi scrap feronikel. Antam menyebut tidak bertanggung jawab memenuhi kekurangan jumlah scrap yang dibeli Ronggolawe dari Pemda Kolaka.
Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, Bimo Budi Satriyo beralasan, dalam nota kesepakatan (MoU) antara Antam dan Pemda Kolaka, menyebutkan Pemda Kolaka membebaskan Antam dari segala tuntutan yang mungkin timbul di kemudian hari akibat hibah tersebut.
Apalagi, dalam MoU menyepakati berat taksiran awal scrap belum bisa ditetapkan sebagai tonase akhir, dan masih harus dikonfirmasi melalui jembatan timbang. Material scrap yang diminta juga sudah tidak ada, dan bukan kewajiban Antam lagi untuk memenuhi kekurangan berat tersebut.
"Jika ada kelebihan pembayaran kewajiban perpajakan dan kepabeanan, maka pengembaliannya dapat diajukan kepada instansi terkait, dan hal tersebut di luar kewenangan Antam," ujar Bimo, dalam keterbukaannya kepada BEI, hari ini.
Lanjut Bimo, dengan fakta-fakta itu, Antam telah menegaskan kepada Kepolisian bahwa tidak pernah melakukan penggelapan atau penipuan terkait hibah scrap. "Antam akan mengikuti semua proses hukum yang benar untuk menyelesaikan kasus laporan itu,” tegasnya.
Ronggolawe Tuntut Kekurangan Scrap
Permasalahan ini berawal Juni 2009, saat Antam memenuhi permintaan Pemda Kabupaten Kolaka untuk menghibahkan scrap feronikel yaitu materi sampingan dari aktivitas pabrik pemurnian feronikel.
Kedua pihak melakukan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang menyatakan semua kewajiban terkait hibah menjadi kewajiban Pemda Kolaka.
Antam dan Pemda Kolaka melakukan taksiran awal jumlah scrap yang dihibahkan. Disepakati jumlahnya 13.914 ton, dan akan ditimbang ulang dengan jembatan timbang untuk menentukan berat riil.
Kemudian, Pemda Kolaka menjual seluruh scrap hasil hibah kepada PT Ronggolawe. Namun, hasil penimbangan ulang menyatakan berat riil scrap hanya 5.807 ton.
Lantas, Ronggolawe menuntut kekurangan scrap tersebut kepada Antam, karena telah melakukan pembayaran pajak Kemudahan Impor Terhadap Eskpor (KITE) berdasarkan taksiran berat awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News