Reporter: Dimas Andi | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan perubahan nama perusahaan seiring dengan status Perusahaan Perseroan (Persero) yang didapat oleh emiten pertambangan mineral tersebut.
Merujuk keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), ANTM telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2025 lalu yang di antaranya memutuskan terkait perubahan Anggaran Dasar perusahaan utamanya dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) BUMN.
Perubahan nama ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum RI sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-0008546.AH.01.02.TAHUN 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk tanggal 13 Februari 2026.
Baca Juga: RMK Energy (RMKE) Sisakan Dana Buyback Rp 190 Miliar, Saham Melejit
"Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perusahaan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk," tulis Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang, Wisnu Danandi Haryanto dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/2/2026).
Dia memastikan, tidak ada dampak pada operasional, keuangan, dan/atau kelangsungan usaha ANTM atas perubahan nama dan status emiten tersebut.
Selanjutnya: Vatikan Tolak Ikut Board of Peace Gagasan Donald Trump
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Ice Cream Fair 19 Februari-4 Maret 2026, Beli 1 Gratis 1 & Diskon 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)