Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Adapun cara mengajukan gadai saham lewat BNI Sekuritas, pertama, saham yang dapat digadaikan adalah saham yang masuk dalam indeks LQ45. Kedua, jangka waktu gadai saham minimal 15 hari, maksimal 90 hari dan dapat diperpanjang.
Ketiga, kredit yang diajukan minimal Rp 1 juta dan maksimal RpĀ 5 miliar. Keempat, beban bunga yang dikenakan (rate pembiayaan) sebesar 15% per tahun (360 hari).
Sementara itu, biaya gadai saham yang akan dikenakan pada investor yakni, biaya administrasi sebesar 0,25% dari nilai kredit yang disetujui. Ada juga biaya transfer (bila beda bank) yang besarnya sesuai dengan ketentuan perbankan.
Baca Juga: Pegadaian sudah beri pinjaman berbunga 0% ke 2 juta nasabah
Selanjutnya, calon nasabah perlu mengikuti syarat pengajuan gadai saham, sebagai berikut:
- Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan Kredit Gadai Efek;
- Melampirkan fotokopi KTP;
- Email seluruh dokumen ke directchannel@bnisekuritas.co.id dan mohon mencantumkan customer ID dan nomor handphone yang bisa dihubungi pada badan email;
- Simpan hardcopy Formulir Permintaan Kredit Gadai Efek tersebut, dan serahkan ke petugas PT Pegadaian (Persero) pada saat verifikasi.
Baca Juga: IHSG melemah ke 5.143 pada Jumat (7/8), turun 0,11% dalam sepekan
Calon nasabah juga perlu memahami alur alur proses gadai saham, sebagai berikut:
- Permohonan kredit gadai saham yang diajukan nasabah akan kami teruskan ke PT Pegadaian (Persero);
- PT Pegadaian akan menghubungi langsung nasabah untuk melakukan proses KYC dan verifikasi data;
- Proses maksimum T+5 terhitung sejak nasabah berhasil diverifikasi oleh PT Pegadaian;
- Disetujui/tidaknya pengajuan kredit gadai saham nasabah merupakan wewenang PT Pegadaian;
- Jika pengajuan kredit gadai saham disetujui maka BNI Sekuritas akan memindahkan dan memblokir saham jaminan pada rekening khusus selama periode kredit;
- Kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman merupakan tanggung jawab nasabah ke PT Pegadaian;
- PT Pegadaian dapat memberikan instruksi jual paksa atas saham jaminan nasabah kepada BNI Sekuritas apabila terjadi kelalaian nasabah terhadap pembayaran bunga maupun pokok kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News