Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Noverius Laoli
Sekadar mengingatkan, melalui anak usahanya yakni PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), OKAS berhasil memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada akhir tahun 2019.
Sebelumnya, pada Januari 2019 silam, ILBB juga sudah mendapatkan Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlaku 20 tahun dan dapat diperpanjang 2x10 tahun.
Baca Juga: Simak strategi bisnis Ancora Indonesia Resources (OKAS) di tahun ini
Area pertambangan emas yang berlokasi di Lombok Barat ini memiliki luas 10.088 hektare (ha) dengan 3 site yakni site Raja, site Selodong, dan site Macanggah. Dalam catatan Kontan, Site Raja memiliki cadangan emas sebanyak 322.000 ons troi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News