Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama dua pekan ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Analis NH Korindo Sekuritas Ajeng Kartika Hapsari mengatakan diterapkannya kembali PSBB transisi yang memungkinkan operasional mall kembali berjalan terutama jasa makanan dan minuman.
Hal ini, akan berdampak positif bagi kinerja emiten properti pengelola mall jika dibandiingkan dengan PSBB yang terus diperketat hingga akhir tahun.
"Karena dengan lancarnya bisnis tenant, maka pembayaran sewa dapat berjalan normal dan pendapatan emiten properti juga dapat berangsur pulih," jelas Ajeng, Senin (12/10).
Selama masa PSBB, pengelola mall kerap memberikan keringanan berupa perpanjangan pembayaran biaya sewa maupun potongan biaya sewa guna meringankan bisnis tenan dan mempertahankan tingkat okupansi agar tidak menurun.
Baca Juga: Jakarta terapkan PSBB transisi, begini efeknya ke emiten pengelola mall
Jika dicermati, lanjut Ajeng, mall atau pusat perbelanjaan cenderung diramaikan oleh masyarakat yang ingin dine-in dari pada berbelanja baju atau barang lainnya.
Jadi dibukanya kembali bisnis makanan dan minuman dine-in dan bioskop, juga perpanjangan jam operasional hingga pukul 21.00 diprediksi akan membantu pemulihan kinerja emiten properti pengelola mall hingga akhir tahun.
"Jika dibandingkan semester satu, semester dua ini kami prediksi pertumbuhan pendapatan pada kisaran 8% hingga 15%," jelasnya.
Emiten properti yang diuntungkan dan memiliki fundamental kuat untuk jangka panjang salah satunya adalah PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) uang masih bertahan dengan porsi pendapatan berulang alias recurring income yang lebih besar dari emiten properti lainnya. Selain itu PWON masih memiliki net gearing ratio di bawah 2% dan tingkat okupansi mall yang masih terjaga di atas 90%.
"Kami masih mempertahankan rekomendasi beli dengan target harga Rp 440," jelasnya.
Di sisi lain, Ajeng juga menjelaskan bahwa penerapan PSBB transisi maupun PSBB ketat didasarkan pada laporan kasus harian, kasus kematian dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19. Hal tersebut memberikan ketidakpastian karena saat ini total kasus di Indonesia juga belum mereda.
Maka dari itu, sentimen positif ke pasar saham dari diterapkannya kembali PSBB transisisi merupakan sentimen jangka pendek, mengingat kasus Covid-10 di Indonesia yang masih dalam tren naik.
Selanjutnya: Analis: Omnibus law dapat menjadi angin segar bagi emiten sektor properti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News