Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta kembali melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beberapa aturan yang dilonggarkan antara lain mengizinkan pembukaan bioskop, makan di restoran dan pelaksanaan pertemuan di hotel dengan kapasitas tertentu.
Bioskop boleh beroperasi dengan maksimal 25% dari kapasitas, begitupun dengan kapasitas pertemuan di gedung tertutup. Sedangkan untuk pengunjung restoran dibatasi 50% kapasitas.
Analis Sucor Sekuritas Joey Faustian menjelaskan PSBB transisi hanya memberi efek yang sangat minim dan dirasa belum bisa menjadi katalis kuat untuk mendorong kinerja emiten properti hingga akhir 2020.
Di sisi lain, Joey juga mengkhawatirkan potensi peningkatan kasus baru setelah aksi demo beberapa hari lalu, dan menyebabkan PSBB bisa diperketat kembali.
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Melemah, Peritel Modern Mulai Menghadapi Masalah
"Efeknya bisa dibilang sangat minim karena selama kapasitas mall dibatasi 50%, diskon yang diberikan operator mall ke tenant juga akan di angka tersebut, di luar bioskop buka atau tidak," jelas Joey kepada Kontan.co.id, Senin (12/10).
Namun, emiten properti yang memiliki mall bisa mulai mengenakan full service charge kepada tenant makanan dan minuman karena diperbolehkan dine-in.
Dengan pemberlakuan PSBB transisi, Joey melihat emiten dengan jumlah portofolio mall yang besar seperti PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dengan masing-masing 28% dan 26% terhadap pendapatan, menjadi paling diuntungkan.
Joey merekomendasikan beli saham SMRA dengan target harga Rp 850 dan PWON dengan target harga Rp 550.
Selanjutnya: Analis: Omnibus law dapat menjadi angin segar bagi emiten sektor properti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News