Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak Usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yaitu PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), mendapatkan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal itu disampaikan manajemen WIKA dalam keterbukaan informasi yang diunggah di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 31 Agustus 2025.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Garap Proyek Irigasi Belimbing, Nilainya Rp 51,4 Miliar
Corporate Secretariate WIKA, Ngatemin alias Emin mengatakan, ada permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera (Pemohon) kepada WIKON dengan register Perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yaitu tanggal 29 Agustus 2025.Selanjutnya WIKON menunggu jadwal sidang dan relas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” kata Emin dalam keterbukaan informasi tersebut.
Dalam pemberitaan KONTAN sebelumnya, WIKA dijadwalkan menyelenggarakan RUPO dan RUPSU untuk lima surat utang pada tanggal 28 Agustus dan 29 Agustus kemarin.Yaitu, Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Kantongi Kontrak Baru Rp 4,78 Triliun hingga Juli 2025
Ngatemin menjelaskan, WIKA sebenarnya sudah melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A. Kedua surat utang itu total nilainya sebesar Rp 896,5 miliar dan dibayar saat jatuh tempo pada 8 September 2024 lalu.
“Terkait RUPO dan RUPSU pada tanggal 28 Agustus 2025, memiliki agenda permohonan pengesampingan atas beberapa rasio keuangan perusahaan yang belum tercapai sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan,” ungkapnya kepada Kontan.
Selanjutnya: Ini KA Jarak Jauh yang Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara hingga 2 September
Menarik Dibaca: Ini KA Jarak Jauh yang Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara hingga 2 September
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News