kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Bakal Sidang PKPU


Jumat, 14 Maret 2025 / 11:18 WIB
Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Bakal Sidang PKPU
ILUSTRASI. anak usaha Wijaya Karya (WIKA), Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON) tengah digugat PKPU dan telah dijadwalkan sidang perdananya.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengumumkan bahwa salah satu anak usaha perusahaan akan mengikuti sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Melansir keterbukaan informasi tertanggal 14 Maret 2025, anak usaha WIKA, PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON) tengah digugat PKPU dan telah dijadwalkan sidang perdananya.

Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya mengatakan, perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari WIKON nomor SE.01.01/A.DIR.00019.WKON/2025 pada tanggal 13 Maret 2025.

Dalam surat itu, disampaikan bahwa ada permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Suly Bersama Jaya Steel (Pemohon) kepada WIKON dengan register Perkara Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Obligasi Tepat Waktu, Begini Penjelasan Wijaya Karya (WIKA)

Terhadap permohonan PKPU itu, selanjutnya akan dilakukan sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut pada tanggal 18 Maret 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan,” kata Mahendra dalam keterbukaan informasi tersebut.

Sebelumnya, anak usaha WIKA yang lain, WIKA Realty, baru saja melaporkan ditolaknya pengajuan PKPU yang diajukan oleh CV Saroha Sentosa Indonesia kepada WIKA Realty pada 6 Maret 2025.

Permohonan PKPU itu diajukan oleh CV Saroha Sentosa Indonesia kepada WIKA Realty atas kewajiban utang WIKA Realty, dengan nilai gugatan Rp 1,8 miliar.

Selanjutnya: Bersiap! Sarana Mitra Luas (SMIL) Bakal Bagi Dividen 40% dari Laba Bersih

Menarik Dibaca: Resep Butter Cookies Minim Bahan tapi Hasilnya Maksimal, Renyah dan Lumer di Mulut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×