Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Emiten menara telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara (TOWR) melalui anak usahanya PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan Protelindo Finance B.V. telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan total nilai sampai dengan US $ 527 juta pada tanggal 20 Mei 2013.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia , Rabu (22/5) Direktur Sarana Menara Nusantara Rinaldy Santosa mengatakan perjanjian fasilitas pinjaman 2013 itu terdiri dari pinjaman sebesar US$ 350 juta , pinjaman Euro 40 juta atau setara US $ 52 juta dan fasilitas kredit bergulir US $ 125 juta.
Pinjaman ini berasal dari kreditur sindikasi yang terdiri dari belasan perbankan dan lembaga keuangan lainnya seperti DBS Bank Ltd, ING Bank NV Cabang Singapura, Standard Chartered Bank, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, Bank of America, BNP Paribas, dan PT Indonesia Infrastructure Finance.
Sebagai salah satu jaminan dalam perjanjian fasilitas 2013 ini, Protelindo mengikatkan diri sebagai penjamin untuk kepentingan Protelindo Finance dengan memberikan jaminan perusahaan atas perjanjian fasilitas 2013.
Menurut Rinaldy Santosa, fasilitas pinjaman 2013 ini akan digunakan untuk melunasi seluruh sisa saldo yang terutang berikut dengan biaya -biaya dan pengeluaran dari fasilitas utang senilai US $ 575 juta dan Euro 40 juta . Fasilitas utang ini ditandatangani pada 10 Desember 2012 antara DBS Bank Ltd , Standard Chartered Bank , ING Bank N.V. Cabang Singapura dan Protelindo Finance. Sisa dari pinjaman itu akan digunakan untuk tujuan -tujuan umum perusahaan.
Fasilitas Pinjaman 2013 ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Mei 2018.Bunga untuk fasilitas pinjaman dalam denominasi dollar yaitu bunga LIBOR ditambah dengan margin sebesar 3,40 %, 3,15 %, atau 2,95% per tahun tergantung pada pemenuhan beberapa rasio finansial. Porsi dari fasilitas pinjaman 2013 dalam mata uang Euro dikenakan bunga sebesar EURIBOR ditambah dengan margin sebesar 2,5 % per tahun.
Selain penandatanganan fasilitas pinjaman baru, anak usaha TOWR Protelindo dan PT Bank Negara Indonesia juga sepakat mengamendemen beberapa ketentuan perjanjian fasilitas tanggal 23 Desember 2011. Perubahan ketentuan itu dilakukan dengan Amendment Agreement tanggal 10 Desember 2012 dan Amendment Agreement Kedua tanggal 20 Desember 2012 yang dibuat antara Protelindo dan BNI .
Amendemen juga dilakukan pada Perjanjian Fasilitas tanggal 20 Desember 2012 antara Protelindo dan BNI . Perubahan dilakukan dengan menandatangani Amendment Agreement ketiga tanggal 20 Mei 2013 dan Amendment Agreement Pertama tanggal 20 Mei 2013.
Perubahan perjanjian ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Fasilitas Pinjaman BNI 2011 dan Fasilitas Pinjaman BNI 2012 dengan Perjanjian Fasilitas 2013.
Analis Danareksa Charles Pasaribu mengatakan penarikan fasilitas pinjaman baru oleh TOWR ini akan membebani neraca keuangan perseroan. Hal ini karena sebagian besar dana yang diperoleh fasilitas pinjaman tahun 2013 yang diperoleh oleh TOWR ini akan digunakan untuk melunasi utang. "Ini hanyalah strategi refinancing, " ujar Charles Pasaribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News